LARANTUKA KABARNTT.CO—Fraksi Partai Golkar DPRD Flores Timur meminta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik yang diajukan Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) dibatalkan.
Sikap Fraksi Golkar DPRD Flotim ini disampaikan melalui juru bicaranya, Adi Kelen, pada sidang di Gedung DPRD Flotim, Senin (19/4/2021) siang.
Fraksi Golkar menolak ranperda ini dengan alasan untuk mengurani obesitas hukum, karena substansi yang ada sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.
Dalam menyampaikan sikap Fraksi Golkar itu, Adi Kelen mengatakan sikap Fraksi Golkar ini merujuk pada saran Kantor Kemenkumham NTT.
“Jadi walaupun tidak diperdakan, tetapi Permendagri menjadi pendasaran dalam penganggaran APBD,” kata Adi.
Fraksi Golkar, kata Adi, juga mengingatkan pemerintah dan lembaga Dewan agar dalam melahirkan ranperda-ranperda lebih menempatkan skala prioritas. Diharapkan ranperda yang diusulkan lebih bermuara pada kesejahteraan rakyat.
“Dengan pokok-pokok pikiran di atas, maka Fraksi Golkar menyatakan menerima pembatalan ranperda dimaksud karena sudah diatur dalam Permendagri No. 78 tahun 2020, perubahan Permendagri No. 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik,” urai Adi. (den)