Putusan Pengadilan Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina Sudah Inkrah

Kupang army konay

KUPANG KABARNTT.CO—Kuasa hukum keluarga Marthen Konay. Fransisco Bernando Bessi, mengatakan masalah tanah baik di Pagar Panjang maupun di Danau Ina, Kota Kupang sudah selesai dengan putusan resmi dari Mahkamah Agung Nomor 64 tahun 1993.

“Masalah tanah keluarga Konay sudah selesai dengan bukti ada putusan pengadilan yang inkrah. Memang ahli waris keluarga Konay pernah berperkara dengan Juliana Konay dan merupakan kepingan dan seri terakhir dari Juliana Konay selaku penggugat atas tanah Pagar Panjang dan Danau Ina,” jelas Fransisco dalam jumpa pers di kediaman Mathen Konay, Rabu (30/6/2021), lalu.

Fransisco mengatakan hal itu sekaligus menanggapi pernyataan kuasa hukum Yuliana Konay, Rudy Tonubesi, SH, agar bisa duduk bersama untuk melakukan pembagian tanah secara merata terhadap ke-6 pewaris dari Johanes Konay,

“Setelah ada putusan pengadilan, pihak lain boleh mengklaim kepemilikan tanah Pagar Panjang dan Danau Ina namun tidak bisa mengalahkan putusan dari pengadilan secara resmi. Sehingga saya harap tidak ada lagi pihak lain yang datang untuk klaim tanah itu milik mereka,” tegas Fransisco.

Marthen Konay, salah satu ahli waris keluarga Konay, mengatakan jika tidak ada usaha kasasi ke Mahkamah Agung, maka perkara tersebut dinyatakan selesai di tingkat banding.  Artinya perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina sudah final.

“Sekarang putusan sudah ada dan ini putusan dari MA. Jangan habis pada gugat perkara, kalah lalu menolak semua putusan dari pengadilan yang memang sangat resmi, kemudian pasang dada dan mengatakan putusan gila. Sekarang saya mau tanya yang gila itu putusan atau penggugat?” seru Marthen.

Sementara Army Konay, yang juga merupakan salah satu ahli waris menjelaskan, pihaknya sudah berada dalam sebuah lembaga peradilan yang sudah final dalam menetapkan ahli waris yang berwenang atas obyek tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.

Karena itu, kata  Army, semua yang disampaikan oleh kuasa hukum dari Juliana Konay mempertajam dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut secara sah merupakan milik keluarga Konay.

“Seharusnya masalah ini merupakan persoalan internal, namun perlu diluruskan secara umum agar diketahui masyarakat bahwa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap  berdasarkan putusan Nomor 20, sehingga jangan memperumit masalah dan membingungkan masyarakat lagi,” kata Wakil Bupati TTS ini. (np)

Pos terkait