KUPANG KABARNTT.CO—Pemerintah Kota Kupang masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV hingga 11 Agustus 2021 mendatang dengan pengawasan yang ketat, meskipun tidak ada evaluasi atas PPKM Level IV sebelumnya.
Perpanjangan tersebut karena kasus Covid-19 di Kota Kupang masih terus meningkat.
Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, ketika dikonfirmasi terkait perpanjangan PPKM Level IV, Selasa (3/8/2021) mengatakan, Pemerintah Kota Kupang secara resmi memperpanjang PPKM Level IV, karena jumlah kasus Covid-19 terus meningkat setiap hari.
“Bukan hanya kasus Covid-19 yang meningkat setiap hari, namun juga ketersediaan tempat tidur di rumah sakit menjadi alasan perpanjangan tersebut,” jelas Herma Man.
Menurutnya, PPKM Level IV sudah berjalan 1 minggu, namun kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan baru mencapai 70 persen, sehingga menjadi alasan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang masih bandel.
“Padahal kami lakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan sudah hampir 1 tahun lebih, namun sangat keterlaluan. Meskipun begitu kami tetap menjaga masyarakat untuk tetap sehat dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Kupang dan juga kita menekan angkat kasus kematian,” tegasnya.
Herman mengakui jika salah satu sumber penularan Covid-19 terjadi saat transaksi ekonomi. “Uang memang menjadi salah satu sumber penularan Covid-19 di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Untuk diketahui data Covid-19 di Kota Kupang, Selasa 3 Agustus 2021 total kasus seba nyak 11.469 dengan rincian : pasien yang dirawat 2.650 kasus, pasien sembuh 8.585 kasus, sedangkan kasus meninggal mencapai 313 kasus. (den)