WAINGAPU KABARNTT.CO—Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumba Timur akan diselenggarakan 9 Oktober 2021 mendatang. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Sumba Timur menjadi alasan penyelenggaraan Pilkades serentak.
“Pilkades tetap akan dimulai pelaksanaannya pada tanggal 9 Oktober mendatang, sesuai edaran Mendagri dengan hasil konsultasi kami dengan Kemendagri, dan karena proses tinggal pemilihan saja sehingga setelah tanggal 9 Oktober proses selanjut akan dilaksanakan,” jelas Kepala BPMD Sumba Timur, Frangky Ranggambani, lewat panggilan telepon, Senin (20/9/2021).
Menurut Frengky, Sumba Timur sudah berada pada level 2 PPKM secara nasional terkait pandemi Covid-19, sehingga diperbolehkan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
“Kita kan sudah level 2 dan koordinasi kita dengan pusat ya akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober mendatang. Total desa yang akan melakukan pemilihan mencapai 100 desa dari 140 total desa yang ada di Sumba Timur,” kata Frengky.
Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumba Timur, Yonathan Mbeha, mengatakan penundaan pilkades secara serentak itu mengacu pada peningkatan kasus Covid-19 di daerah, provinsi bahkan secara nasional karena sangat terikat pada prinsip aturan pandemi Covid-19.
“Aturannya sangat mengikat sehingga memang tidak diperbolehkan adanya kerumunan dan kegiatan yang berskala besar. Namun ketika telah berubah pada level 2 yang memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, saya kira kita sudah bisa lihat kembali penundaan tersebut,” kata Yonathan.
Menurut anggota Fraksi Golkar DPRD Sumba Timur ini, secara teknis administrasi penyelenggaraan pemerintahan itu tidak ada yang dilanggar.
“Saya kira kan dasarnya pada pembatasan-pembatasan sehingga terbitnya penundaan. Ketika sudah longgar ya hemat saya penundaannya bisa direview kembali oleh pemerintah pusat sehingga memberi ruang untuk daerah melakukan penjadwalan kembali. Namun memang dengan protokol kesehatan yang ketat, juga dengan zona wilayah,” kata Yonathan. (np)