BETUN KABARNTT.CO—Meski kaji banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka ke Provinsi Bali disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Malaka pertengahan Juli lalu, akan tetapi kegiatan tersebut ditunda pelaksanaannya.
Instruksi penundaan itu dilakukan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH atas dasar pengumuman Presiden Jokowi tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Bupati Simon ketika dihubungi media ini via telepon selulernya, Senin (26/7/2021) siang mengatakan kegiatan kaji banding Pemkab Malaka ke Provinsi Bali ditunda, meski sudah direncanakan dan disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka dan DPRD Kabupaten Malaka dalam rapat Banmus dan sudah diparipurnakan medio bulan ini.
Penundaan harus dilakukan karena pengumuman Presiden Jokowi memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus mendatang.
“Itu alasan penundaan, karena dalam perjalanan waktu dan persiapan kegiatan, Presiden Jokowi umumkan perpanjang masa PPKM hingga 2 Agustus,” tandas Bupati Simon.
Dijelaskannya, kegiatan kaji banding ke Bali itu direncanakan dan disepakati bersama DPRD Kabupaten Malaka dalam rangka menyukseskan salah satu program prioritas kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S. Sos, Insentif Fukun (red, tokoh adat) Kabupaten Malaka.
“Jadi, ini hanya penundaan waktu kegiatan kaji bandingnya saja. Dan, kita akan tetap laksanakan setelah masa PPKM dicabut,” tegas Bupati Simon.
Hal senada ditegaskan Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos, yang akrab dikenal Kim Taolin ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, Senin (26/7/2021).
Kim membenarkan instruksi penundaan kegiatan kaji banding tersebut.
Dikatakannya, Presiden Jokowi sudah mengumumkan perpanjangan masa PPKM sampai 2 Agustus. “Dan tentu pengumuman itu harus ditindaklanjuti pemerintah daerah,” tandas Kim Taolin. (jos)