LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Spesialis pencuri handphone (HP) ditangkap Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar). Mereka beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim, IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., Selasa (16/3/2021).
“Ketiga tersangka tersebut yaitu VVI (18) alias Rejos, ditangkap petugas di kos–kosan dan YA (23) alias Mayos, ditangkap petugas di rumah mertuanya. Keduanya berada di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar. Sedangkan HH (20) alias Hendra ditangkap petugas di rumahnya di Kampung Lajang, Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Mabar,” jelas Yoga.
Adapun kronologi kejadian, kata Yoga, berawal dari laporan korban Agus Setiono, salah satu warga Watu Dali, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Sabtu (27/2/2021) lalu.
Agus mengaku kehilangan satu buah kamera merk Cannon 1200D warna hitam, sebuah HP merk samsung J2 prime warna putih, dan satu buah HP Nokia warna hijau.
“Kami pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan pencurian ternyata modus yang sama yakni dengan memasuki rumah para korbannya dan menyasar barang yang bisa dicuri.
Karena itu pada Kamis (25/2/2021) dini hari sekira pukul 01.15 Wita, dilakukan penangkapan terhadap VVI (18) alias Rejos di kos-kosan di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo. Polisi mengamankan 2 (dua) unit HP android serta 1 (satu) unit camera merk canon lensa tele.
Hasil pengembangan dari pelaku VVI (18), akhirnya polisi berhasil menangkap dua orang lainnya YA (23) alias Mayos dan HH (20) alias Hendra.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapat pengakuan dari ketiga pelaku bahwa selain di TKP Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, para pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di 10 TKP yang berbeda,” kata mantan Kapolsek Lembor tersebut.
Adapun 10 TKP lainnya yaitu di Desa Nggorang, Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, 3 TKP di Desa Gorontalo; Kompleks Bandara Komodo; Kompleks Gang Pelni dan 3 TKP di Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 14 unit HP merk samsung, 5 HP merk vivo, 3 HP merk oppo, 2 HP merk xiomi, 3 HP merk realme, 1 camera merk Canon 1200D, 1 speaker merk dat dan 1 unit sepeda motor merk honda beat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya yang telah dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” ujar Yoga.
Yoga menginformasikan warga yang merasa kehilangan HP yang dicuri komplotan tersebut agar datang ke Mapolres Manggarai Barat dengan membawa boks telepon genggam yang dimaksud disertai dengan nomor IMEI yang sesuai.
“Bila sesuai nomor IMEI yang tertera di boks, maka telepon genggam hasil curian ini akan dikembalikan tanpa dipungut biaya,” tutupnya. (obe)