BETUN KABARNTT.CO—Duet Bupati-Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H, MH- Louize Lucky Taolin, S.Sos sejak dilantik bertekad menciptakan iklim pemerintahan yang bersih dari KKN.
Pada 100 hari kerja, pemimpin Malaka yang dilantik 26 April 2021 mengumumkan program 100 hari kerja. Salah satu komitmen mereka adalah mengaudit pengelolaan dana baik di tingkat desa maupun di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih maka SN-KT menerapkan pola “makan bubur” yang bermakna mulai dari pinggir.
Bupati Malaka, Simon Nahak, didampingi Wakil Ketua II DPRD Malaka, Hendrik Fahik, di hadapan Sekda Malaka, Donatus Bere, Wakapolres Malaka, pimpinan OPD saat jumpa pers Program 100 Kerja di Betun, Senin (4/10/2021), mengungkap sejumlah capaian program.
Sejak hari pelantikan, kata Bupati Simon, dirinya dan wabup telah menetapkan komitmen untuk melakukan audit penggunaan dana desa. Ini sekaligus memberi evaluasi pada keduanya untuk bekerja secara lurus dan benar. Mereka harus memperbaiki, membenahi dan meluruskan tata kelola pemerintahan, salah satunya ada audit.
“Pertanyaannya, kepada siapa kita audit? Maka kami gunakan teori makan bubur dari pinggir. Kalau kita sapu kotoran maka harus gunakan sapu yang bersih. Sangat tidak baik jika sapu yang kotor kita gunakan kotoran maka tambah kotor,” katanya.
Bupati Simon menjelaskan, ada 99 kepala desa yang telah diaudit tapi belum ditindaklanjuti hasil temuan pemerintahan sebelumnya. Hasil temuan oleh tim Inspektorat ketika itu mencapai Rp 7.999.832.617. Dari total temuan ini sudah dikembalikan Rp 1,6 miliar lebih dan masih sisa Rp 6.324.895.097,01.
“Apakah ini kita diam? Atas temuan itu kita rekomendasikan 12 orang oknum kades ke Kejari Atambua. Tugas kami cuma menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” jelas Simon.
Selain mengaudit para kades, kata Bupati Simon, auditor juga memeriksa OPD-OPD yang ada di lingkup Pemda Malaka. Dari hasil audit itu ditemukan kerugian negara mencapai Rp 3.161.613.900 dan sudah diselamatkan mencapai Rp 897.700.200,9. Total uang dari hasil audit baik di kades maupun OPD yang sudah disetor ke kas daerah mencapai Rp 2.522.637.879. (yos)