Pilwabup Ende, Rudi Rohi Bilang Etis dan Ideal Golkar Yang Gantikan

KUPANG KABARNTT.CO—Wakil Bupati Ende seyogyanya datang dari partai politik pengusung duet Marsel Petu-Djafar Achmad ketika maju bertarung. Dengan demikian, calon usungan Golkar yang lebih berhak dan pantas secara etis dan ideal untuk menduduki jabatan orang nomor dua di Kabupaten Ende itu.

Jabatan pimpinan daerah Kabupaten Ende mengalami pergeseran setelah bupatinya, Marsel Petu yang juga Ketua Golkar Kabupaten Ende, meninggal di Kupang, Minggu (26/5/2019). Penyebab meninggalnya dikabarkan akibat serangan jantung.

Bacaan Lainnya

Sesuai regulasi yang berlaku, wakilnya, Djafar Achmad lalu dilantik menjadi Bupati Ende, Minggu (8/9/2019). Setelah melalui proses yang lumayan panjang – lebih dari dua tahun – berbagai tahapan yang dilakukan DPRD Ende untuk mengisi jabatan wakil bupati, akhirnya mengerucut pada dua nama calon tersebut.

Menurut rencana, pemilihan Wakil Bupati Ende dilakukan oleh anggota DPRD Ende, Kamis (11/11/2021) hari ini. Dua nama calon  yang dipilih hari ini adalah Dominikus Minggu Mere   dan Erikos Emanuel Rede. Dominikus Minggu Mere adalah usungan Partai Golkar.

Menurut Dr. Rudi Rohi, dosen FISIP Undana Kupang,  etis dan idealnya Wabup Ende berasal dari partai politik yang sama dengan figur bupati yang meninggal dalam hal ini mendiang Marsel Petu.

Kendati tidak ada regulasi yang mengatur secara eksplisit selain mekanismenya dilakukan melalui rapat  paripurna DPRD, kata Rudi, hal itu bukan berarti dalam proses penentuan nama calon wakil bupati menjadi bebas dan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme politik di DPRD.

“Alangkah baiknya kita semua mulai memiliki kesadaran politik yang substansial bahwasannya proses politik bukan hanya dikoridor oleh aturan main yang sifatnya formal dan prosedural semata melainkan juga etika politik dalam berdemokrasi yang justru menjadi fondasi paling penting dalam berpolitik dan berdemokrasi. Pada titik itu, perebutan kekuasaan yang termanifestasi dalam bentuk pengisian kursi Wakil Bupati Ende kali ini meskipun harus melewati proses politik di DPRD tetapi kemudian dituntun oleh etika dan nilai politik yang bermartabat dalam berdemokrasi,” kata Rudi Rohi kepada media ini, Rabu (10/11/2021) malam.

Selain itu juga, kata Rudi, hal ini sejalan dengan prinsip elektoral dimana dalam pilkada terdapat perbedaan antara partai politik yang mencalonkan, mengusung dan mendukung pasangan calon.

“Masing-masing posisi politik ini memiliki konsekuensi tersendiri pada proporsi hak politik sekaligus menjadi bagian penting dari keterpilihan figur. Karena itu, sekali lagi, alangkah baiknya bila etika politik dan  demokrasi serta prinsip elektoral ini menjadi dasar bagi kita semua dalan menyikapi proses pengisian kursi Wakil Bupati Ende, terutama bagi DPRD Ende dalam proses pengambilan keputusan di paripurna nanti,” tandas Rudi.

Bagi Rudi, mekanissme politik dalam paripurna DPRD hanya merupakan prosedur  dan  legitimasi politik terhadap etika politik dan demokrasi serta prinsip elektoral dalam menetapkan figur wakil bupati yang berasal dari partai politik yang sama dengan figur mendiang bupati yang telah berpulang. (den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *