KUPANG KABARNTT.CO—Pemilihan Wakil Bupati Ende, Kamis (11/11/2021) pekan lalu ternyata menuai soal. Soalnya adalah empat partai politik (Parpol) yang mengusung Erikos Emanuel Rede yang memenangi pemilihan ternyata tidak mengantongi SK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Pada pemilihan oleh 29 anggota DPRD Ende itu Erikos Emanuel Rede, yang akrab disapa Erik Rede, menang dengan mengantongi 23 suara, menyisahkan 6 suara untuk lawannya, Dr. drg. Dominikus Minggu Mere.
Surat keputusan (SK) dari DPP parpol pengusung calon merupakan salah satu syarat pengusungan calon. Ketua DPRD Ende 22 Oktober 2021 juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan agar parpol-parpol sebelumnya mengusung paket calon Marsel Petu-Djafar Achmad, agar melengkapi SK dukungan dari DPP.
Kenyataannya, sampai dengan hari pemilihan Kamis pekan lalu empat partai yang dalam pemilihan Wakil Bupati Ende mengusung Eri Rede tidak mengantongi SK dukungan dari DPP masing-masing. Empat partai itu yakni PDIP, PKB, PKPI dan PKS.
Tak ayal, kejadian ini membuat gaduh di jagat media sosial. Grup-grup WA ramai membicarakan Pilwabup Ende ini. Proses pemilihan dinilai mengkhianati surat pemberitahuan pimpinan DPRD Ende.
Dr. Umbu Rauta, Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah dari UKSW Salatiga mengatakan, boleh jadi proses pencalonan dan pemilihan Wakil Bupati Ende mengalami cacat prosedural atau cacat hukum.
“Prinsipnya parpol pengusung harus bersepakat untuk mengusung 2 calon wakil bupati yang memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Umbu Rauta yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW Salatiga, Senin (15/11/2021) malam.
Advokat dengan spesialisasi kasus hukum tata negara, hukum pemda dan hukum administrasi ini mengatakan, untuk menilai dan mengukur apakah proses atau tahapan pencalonan dan pemilihan sesuai atau tidak sesuai, perlu memperhatikan tahapan dan persyaratan yang ada
“Manakala salah satu persyaratan adalah partai pengusung wajib menyertakan rekomendasi atau keputusan DPP, sementara secara faktual tidak ada, maka boleh jadi proses pencalonan dan pemilihan wakil bupati mengalami cacat prosedural atau cacat hukum,” tandasnya.
Menurut Umbu Rauta, kalau syarat SK DPP tidak dipenuhi, maka prosedurnya cacat hukum. “Sehingga pejabat yang berwewenang mengangkat wakil bupati secara definitif seharusnya melihat ini sebagai bahan pertimbangan. Artinya, Mendagri harus mempertimbangkan dengan cermat sebelum mengangkat wakil bupati melalui pembentukan keputusan,” kata Umbu Rauta.
Hal ini penting, kata Umbu, tidak hanya sebagai upaya pemenuhan persyaratan keputusan, pemenuhan asas umum pemerintahan yang baik, tetapi juga untuk menghindari komplikasi hukum ke depan. (den)