KEFAMENANU KABARNTT.CO -Sekelompok warga Desa Humusu Oekolo, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Utara (TTU), Selasa (15/4/2021), mendatangi Kejaksaan Negeri TTU untuk melaporkan kepala desanya mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa.
Mereka mengadukan kadesnya soal alokasi anggaran dana desa selama 4 tahun yang diduga fiktif.
Heri Kefi, toko pemuda Desa Humusu Oekolo, kepada awak media menyebutkan hasil pelaksanaan pembangunan di Desa Humusu Oekolo selama 4 tahun telah dilakukan audit oleh Inspektorat, namun hasil audit Inspektorat tidak sesuai dengan bukti fisik di lapangan.
Pasalnya, kata Heri, sejumlah item pekerjaan yang dikerjakan menggunakan dana desa tidak ada bukti fisik. Seperti pembangunan tembok penahan tepi sungai dengan pagu anggaran Rp 354.407.400 bukti fisiknya tidak ada, sementara di RAB hasil audit Inspektorat fisiknya 100 persen.
Kemudian pengerjaan embung 38 x 38 meter dengan pagu anggaran Rp 176. 673.130 yang berada tepat di belakang SDK Oekolo juga mubazir karena tidak memberikan asas manfaat untuk masyarakat. Sementara bak penampung hingga saat ini belum rampung.
Lalu rencana pembangunan drainase sepanjang 254 meter dengan menelan pagu anggaran Rp 96.33. 500 yang tertera dalam RAB juga diduga fiktif.
Selain itu, rencana pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini/PAUD seperti pengadaan pakaian seragam dan alat tulis yang dianggarkan tahun 2018 dan 2019 dengan alokasi Rp 69.300.000 hingga saat ini tidak terealisasi.
Ada juga program pengembangan ternak sapi secara kolektif pada tahun 2019 yang diperuntukan bagi 5 dusun dengan pagu anggaran Rp 600.000.000. Namun hingga saat ini baru terealisasi pada 1 dusun.
Hery mengatakan, dalam Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa tidak direncanakan program pengadaan bawang merah. Namun kepala desa secara sepihak melakukan pengadaan bawang merah dengan alokasi anggaran Rp 130.000.000, tetapi tidak dibagikan kepada masyarakat setempat hingga mubazir.
Sementara ini Wakil Ketua BPD Desa Humusu Oekolo, Aprianus Kaet, mengaku belum sepenuhnya mengikuti perkembangan penyelenggaraan pemerintah desa lantaran mereka baru dilantik pada bulan Februari 2021.
Meskipun demikian, Aris mengatakan BPD Desa Humusu Oekolo mendukung pengaduan yang dilakukan warganya.
“Kami dukung upaya hukum yang dilakukan masyarakat demi kebaikan Desa Humusu Oekolo. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada instansi yang dipimpin Robert Jimy Lambila tersebut,” tutupnya.
Kasus penyalahgunaan dana desa di TTU sering terjadi. Sebelumnya, serombongan warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah mengadukan kepala desanya ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. (siu)