KEFAMENANU KABARNTT CO—Peraturan Bupati (Perbup) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021 hingga saat ini belum disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Masyarakat diharapkan tenang menanti Perbup itu.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) TTU, Egidius Sanam, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/6/2021).
Sanam mengatakan, Perbup tentang Pilkades sudah disiapkan, dan sekarang tinggal menunggu pembahasan dan penandatanganan Bupati TTU.
“Dokumen Perbup sudah kami siapkan. Tinggal menunggu dibahas bersama Bupati dan Forkopimda sehingga jika materi dan substansinya sudah sesuai, maka tinggal ditandatangani dan selanjutnya kita lakukan sosialisasi agar teman-teman di desa bisa mulai berproses,” kata Sanam.
Sanam mengatakan, pihaknya menargetkan awal Juli sudah mulai berproses. “Namun yang paling penting adalah Perbup segera disahkan sebagai dasar dari pelaksanaan pilkades,” tambahnya.
Sanam berharap masyarakat di desa tetap tenang sambil menunggu petunjuk dari atas.
“Dalam momen pilkades biasanya rentan terhadap konflik. Dan yang lebih rentan itu adalah konflik horizontal. Maka saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut,” harap Sanam.
Untuk masyarakat yang punya niat mencalonkan diri menjadi calon kepala desa, Sanam berharap agar dapat melakukan sosialisasi diri secara baik tanpa intimidasi, tekanan atau paksaan kepada masyarakat pemilih. (siu)