LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Seorang residivis kasus curas (pencurian disertai kekerasan) inisial MN (40) warga asal Tana Bingu, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), dibekuk polisi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Rabu (1/12/2021).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K menuturkan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/191/XI/2021/SPKT/NTT/Res Mabar/Polda NTT, terkait kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpah korban HH (17).
“Pria yang berdomisili di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut diamankan Tim Jatanras Komodo yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada, pada Minggu (28/11/2021) malam sekira pukul 20.45 Wita,” kata Iptu Yoga.
Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap HH (17), warga Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Dari kronologi, kejadiannya terjadi di hari Selasa 23 November 2021 sekira pukul 14.30 Wita. Bermula pada saat korban HH (17) bersama pacarnya CL (16) sedang santai di Pantai Kelumpang, Labuan Bajo.
“Sementara pelaku saat itu sedang mencari ikan di pinggir pantai lalu mendekati korban. Pelaku kemudian langsung meminta HP korban secara paksa dan memukul kepala korban menggunakan tangan,” beber Iptu Yoga.
Karena merasa takut, korban tidak melakukan perlawanan, dan pelaku mengambil HP yang ada di kantong celana korban. Setelah mendapat HP tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban.
Dari laporan korban, Tim Jatanras Komodo melaksanakan penyelidikan secara intens selama empat hari dan akhirnya pelaku dapat diamankan di kediamannya. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019.
Selain mengamankan pelaku MN, polisi juga menyita barang bukti sebuah handphone (HP) merek Vivo Y12 yang diketahui milik korban HH (17).
Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN (40) mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukan karena alasan tak memiliki uang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
IPTU Yoga mengimbau agar masyarakat selalu waspada.
Menurutnya, kejahatan itu bisa terjadi di mana saja, kapan saja, menimpa siapa saja, dan tidak mengenal sasaran. Untuk itu masyarakat selalu waspada dan tidak keluar rumah sendirian.
“Kalaupun terpaksa harus keluar rumah pada malam hari, agar selalu waspada, memperhatikan sekelilingnya. Apalagi kejahatan itu rata–rata terjadi di tempat sepi. Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak Kepolisian,” pesan mantan Kapolsek Lembor tersebut. (obe)