Penasehat Hukum Bupati Mabar Akan Ajukan Gugatan Praperadilan

Mabar anton ali

LABUAN BAJO KABARNTT.CO—Menyusul penetapan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula, sebagai tersangka, penasehat hukumnya mempertimbangkan untuk  mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami akan pertimbangkan untuk ambil langkah praperadilan secepatnya atas penetapan status tersangka bagi klien saya,” ujar penasehat hukum Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Antonius Ali, SH., MH kepada media di Kantor Bupati Mabar.

Bacaan Lainnya

Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), pada Kamis (14/1/2021) siang.

Dula ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat seluas 30 hektar  di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Anton Ali menjelaskan, karena dilihat dari perspektif hukum, Kejati NTT terlalu dini menetapkan Bupati Dula menjadi tersangka. Apalagi aset yang dipersoalkan ini masih bersifat pengadaan, belum menjadi aset riil.

Sementara dalam situasi ini, kata Ali, Pemkab Mabar dalam hal ini bupati, sementara berusaha menjadikan aset potensial ini menjadi nyata. Di tengah situasi itu, tiba-tiba Bupati Manggarai Barat dianggap melakukan tindakan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang terkait penjualan aset daerah.

“Sehingga saya katakan penetapan status tersangka ini sangat terburu-buru,” tegas Ali.

Ali menegaskan, Kejati NTT terlalu berlebihan menetapkan kliennya sebagai tersangka. Apalagi menggunakan instrumen tindak pidana korupsi, padahal masih ada instrumen lain seperti perdata.

“Pertanyaannya, kenapa harus menggunakan instrumen tipikor? Kalaupun ada masyarakat yang mengklaim tahan tersebut harus dibawa ke perdata dong,” tutupnya. (obe)

Pos terkait