KUPANG KABARNTT.CO—Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus jual beli tanah, penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustnus Ch. Dula, masih menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri.
Kejaksaan mesti mengikuti dan mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait dengan penahanan seorang tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, dalam penjelasan kepada pers di Kantor Kejati NTT, Kamis (14/1/2021) malam, mengatakan bahwa Bupati Dula belum ditahan karena penyidik masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Yulianto ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya bahwa Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch.Dula, ditahan usai diperiksa di Labuan Bajo.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami belum melakukan penahanan karena kami sangat patuh terhadapat hukum yang berlaku di negeri ini. Namun meskipun begitu kami sudah bersurat dan tinggal menunggu respon. Kami sudah mengirim surat secara berjenjang ke Kejaksaan Agung. Artinya tidak lama lagi mereka segera menindaklanjuti surat yang kami kirim tersebut,” urai Yulianto.
Sambil menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri, kata Yulianto, penyidik juga mencekal Bupati Dula untuk bepergian ke luar daerah.
“Kami sudah keluarkan surat pencekalan resmi. Jadi tersangkat tidak bisa ke mana-mana, tinggal tunggu surat dari Mendagri dan kami segera jemput untuk ditahan,” tandasnya. (np)