KUPANG KABARNTT.CO—-Pemerintah Kota Kupang berjanji akan membayar upah tenaga para pengusung jenazah Covid 19 yang bertugas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Damai Fatukoa, Kecamatan Alak, menyusul aksi protes akibat pemotongan upah.
Massa yang beraksi di depan Rumah Jabatan Walikota Kupang, Selasa (23/3/2021), diterima Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Funay, didampingi beberapa pejabat Dinas Sosial Kota Kupang.
Kepada para tenaga pengusung jenazah Covid, Fahrensy Funay berjanji akan membayar upah para tenaga pengusung jenazah covid untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2021 tanpa ada pemotongan.
“Pemerintah akan tetap membayar penuh uang jasa teman-teman pengusung jenazah covid untuk bulan Januari sampai bulan Maret 2021,” ungkap Funay yang disambut gembira para pengusung jenazah.
Sebelumnya besarnya biaya yang dibayarkan kepada para pengusung jenazah Covid-19 sebesar Rp 525.000 per orang per jam. Namun mulai bulan April 2021, besarnya biaya pengusung akan dipotong menjadi Rp 350.000 per jam per orang.
Menanggapi tuntutan para pengusung jenazah covid 19 yang tidak ingin uang jasa mereka dipotong, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang, Jemari Joseph Dogon meminta pemerintah agar dapat menyampaikan secara jelas dan terbuka kepada para tenaga pengusung bahwa benar pemotongan uang jasa tersebut merupakan perintah pemerintah pusat.
“Itu harus dibuktikan. Pemerintah Kota Kupang jangan secara diam-diam memotong uang jasa mereka (tenaga pengusung jenasah covid 19) tanpa alasan yang jelas,” kata Dogon melalui pesan singkat yang diterima media ini, Rabu (24/3/2021).
Menurut Dogon, pemotongan uang jasa tenaga pengusung jenazah Covid-19 yang bertugas di TPU Damai Fatukoa terbilang cukup besar, yakni sebesar Rp 175. 000 dari Rp 525.000 per orang per jam sehingga mulai April mendatang para tenaga pengusung jenazah Covid 19 hanya menerima Rp 350.000 per orang per jam.
“Kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang mempertanyakan ke mana uang sebesar 175.000 rupiah itu, sehingga Pemerintah hanya membayar Rp 350.000 dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp 525.000. Apa dasar dari pemotongan itu? Dan apakah ada surat keputusan atau surat keterangan dari pemerintah pusat yang menyatakan anggaran pengusung jenazah Covid-19 hanya sebesar Rp 350.000?” tanya Dogon. (lia)