Pemkot Kupang Sediakan 10.500 Dosis Vaksin untuk Masyarakat

KUPANG KABARNTT.CO—Untuk melaksanakan vaksinasi secara masif di Kota kupang, saat ini Pemerintah Kota Kupang telah menyediakan vaksin 10.500 dosis. Vaksin sebanyak ini membantu vaksinasi secara massal untuk masyarakat Kota Kupang melalui puskesmas-puskesmas.

Wakil Walikota Kupang, dr Hermanus Man, di ruang kerjanya, Senin (19/7/2021), mengatakan pada dasarnya obat untuk Covid-19 belum tersedia namun obat untuk mengantispasi penyebaran serta paparannya hanya dengan memperketat protokol kesehatan, dan juga vaksinasi.

Bacaan Lainnya

“Obat untuk Covid-19 hanya perketat protokol kesehatan dan juga vaksinasi. Saat ini kesadaran masyarakat sangat baik untuk vaksinasi, sehingga kami sudah menyediakan vaksin dan cukup untuk masyarakat Kota Kupang,” kata Herman Man.

Pemerintah Kota Kupang akan melaksanakan vaksinasi di sejumlah puskesmas di Kota Kupang guna menjangkau seluruh masyarakat Kota Kupang, dan juga supaya jangan berdesak-desakan.

Pemerintah Kota Kupang menyediakan 10.500 dosis vaksin untuk masyarakat Kota Kupang.

“Minggu ini kami akan melaksanakan vaksinasi secara masif di setiap puskesmas di Kota Kupang dengan dosis vaksin cukup tersedia. Dengan melihat animo masyarakat yang cukup besar dan pelaksanaan kita atur, saya yakin bulan Agustus-September, vaksinasi kita sudah sampai 80 persen,” kata Herman.

Menurutnya, jika vaksinasi sudah mencapai 80 persen, maka masyarakat akan diberikan kebebasan/kelonggaran dalam aturan PPKM, terkecuali untuk pelaku perjalanan tetap pada aturan bermasker.

“Kelonggarannya bisa sampai 70 persen dan ekonomi kita sudah akan berjalan normal dan kita bisa dengan bahagia bertemu keluarga,” serunya.

Untuk masyarakat yang mengalami kontraindikasi atau elergi dengan suntikan, atau penyakit kronis dan tensi di atas 180, maka akan diberikan surat keterangan bebas vaksin, sehingga masyarakat yang tidak memenuhi syarat vaksin tidak boleh dipaksa untuk vaksin.

“Saya akan siapkan surat keterangan kepada masyarakat yang kontraindikasi, sehingga masyarakat dengan ciri di atas tidak dipaksa untuk vaksin. Dan surat keterangan secara resmi dibuat oleh dokter di puskesmas, rumah sakit dan klinik-klinik resmi. Surat keterangan ini diberikan kepada masyarakat setelah menjalani pemeriksaan secara prosedural,” tegas Herman Man. (np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *