Pemkot Kupang Perpanjang PPKM, Rumah Ibadah Dibatasi 50 Persen

Kota Kupang herman man

KUPANG KABARNTT.CO—Akibat bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kota Kupang. Pemerintah Kota Kupang memperpanjang lagi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 minggu ke depan.

Hampir semua rumah makan dihimbau agar tidak melayani tamu makan di tempat, namun dilayani bungkus untuk dimakan di rumah guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, ketika dikonfirmasi terkait perpanjangan PPKM di Kantor Walikota Kupang, Selasa (9/2/2021), mengakatan jika PPKM diperpanjang dua minggu ke depan dengan berbagai persyaratan yang harus ditaati oleh masyarakat demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

“Karena kasus tetap meningkat maka kita terus memperpanjang PPKM dan ini memang himbauan Pak Gubernur dan masyarakat harus lebih memperketat protokol kesehatan. Jangan bandel, ini semua untuk kita agar tidak terpapar Covid-19,” tegas Herman Man.

Menurutnya, perpanjangan PPKM kali ini diberi ruang bagi rumah ibadah untuk melaksanakan ibadah, namun dengan syarat pembatasan kehadiran umat 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Namun kami himbau bagi rumah ibadah yang berzona merah atau orange agar tidak melakukan pelayanan ibadah dalam bentuk apa pun,” kata Herman Man. (np)

Pos terkait