LARANTUKA KABARNTT.CO—Wacana pemekaran Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur menjadi dua kecamatan menemui titik terang.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Flores Timur Dapil V, Adam Beda Sabon, yang ditemui kabarntt.co di kediamannya, Kelurahan Sarotari, Kota Larantuka, Jumat (25/6/2021).
Adam Beda, sapaan akrab Adam Beda Sabon, menerangkan bahwa wacana pemekaran Kecamatan Ile Boleng menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Ile Boleng (kecamatan induk) dan Kecamatan Ile Boleng Timur, berdasarkan hasil Musyawarah Pemekaran Kecamatan Ile Boleng yang berlangsung di Aula Kantor Camat Ile Boleng, Selasa (22/6/2021) lalu.
Selain Adam Beda, hadir dalam Musyawarah Pemekaran Kecamatan Ile Boleng ini di antaranya Kabag Tata Pemerintahan Setda Flotim, Gabriel Regi Tukan, SH., Camat Ile Boleng, Jonas Eli Valet Sapakoli, S. Sos, Kapospol Ile Boleng, seluruh Kepala Desa Kecamatan Ile Boleng, Ketua BPD se-Kecamatan Ile Boleng serta Panitia Pemekaran Kecamatan Ile Boleng.
Adam Beda, wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, Musyawarah Pemekaran Kecamatan Ile Boleng berjalan cukup alot dengan mendengar arahan, pendapat, masukan serta usul saran dari semua pihak.
Dari diskusi itu forum Musyawarah Pemekaran Kecamatan Ile Boleng memutuskan menyepakati pemekaran Kecamatan Ile boleng dengan nama Kecamatan Ile Boleng Timur dengan Ibukota di “Wai Meta” meliputi sebelas desa di antaranya Desa Lewo Pao, Desa Harubala, Desa Nobo, Desa Boleng, Desa Gayak, Desa Nelelamadike, Desa Neleblolong, Desa Nelelamawangi, Desa Nelelamawangi II, Desa Duablolong, dan Desa Lamabayung.
Batas wilayah pemekaran Kecamatan Ile Boleng Timur antara lain bagian utara berbatasan dengan Gunung Boleng, bagian selatan berbatasan dengan Selat Boleng, bagian timur berbatasan dengan Kecamatan Witihama, bagian barat berbatasan dengan Kecamatan induk yakni Kecamatan Ile Boleng.
Sedangkan desa yang menjadi kecamatan induk pada Kecamatan Ile Boleng di antaranya Desa Helanlangowuyo, Desa Lamawolo, Desa Bayuntaa, Desa Lewoblolong, Desa Lewokeleng, Desa Bedalewun, Desa Lewat, Desa Nihaone, Desa Dokeng, Desa Bungalawan.
Forum juga memutuskan bahwa pemekaran Kecamatan Ile Boleng menjadi dua kecamatan tersebut segala kontribusi menjadi tanggungan ke-21 desa di Kecamatan Ile Boleng sampai Kecamatan Ile Boleng Timur menjadi kecamatan definitif.
Adam Beda menuturkan, wacana pemekaran Kecamatan Ile Boleng menjadi dua kecamatan ini berdasarkan keinginan segenap rakyat Ile Boleng yang disampaikan kepadanya ketika dirinya melakukan reses di Kecamatan Ile Boleng.
Dari aspirasi rakyat tersebut, kata Adam Beda, dirinya merasa terpanggil dan mempunyai panggilan moril untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut.
Sebagai anggota DPRD Flotim dapil V dirinnya berkomitmen akan memperjuangkannya dengan membangun komunikasi dengan keempat anggota DPRD Dapil V serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Flotim untuk sama-sama berjuang bersama Pemerintah Kabupaten Flores Timur sehingga pemekaran kecamatan yang menjadi harapan segenap masyarakat Kecamatan Ile Boleng bisa tercapai.
Dari Forum Musyawarah Pemekaran Kecamatan Ile Boleng itu dibubuhi tanda tangan kesepakatan yang mewakili beberapa pihak terkait di antaranya Camat Ile Boleng Jonas Eli Valet Sapakoli, S. Sos, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Ile Boleng, Yohanes Donbosco Rain Pulo, Ketua Forum BPD se-Kecamatan Ile Boleng, Yulius Peduli Hala, Kepala Desa Neleblolong, Lambertus Kopong Miten, Ketua BPD Helan Langowuyo, Thomas Tupe Nama, Ketua Panitia Pemekaran, Linus Ratumakin, tokoh adat masyarakat Ile Boleng, Karfinus Suban, tokoh perempuan Ile Boleng, Agnes Dai Ola. (ema/den)