LABUAN BAJO KABARMTT.CO--Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi, memastikan pemecatan 1 ASN dan 7 orang tenaga kontrak daerah di Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Manggarai Barat.
Informasi tersebut disampaikan Edi Endi saat dijumpai media di Kantor Bupati Mabar, Selasa (20/4/2021) sore.
“Terkait pemecatan tersebut, bukan tanpa alasan, hal itu merupakan sanksi pelanggaran disiplin atau malas berkantor,” tegasnya.
Pemberlakuan sanksi disiplin berdasarkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang termuat dengan jelas.
Karena itu, lanjutnya, dari indikator tersebut satu ASN tersebut dipecat dengan akumulasi 46 absen. Begitupun dengan 7 orang pegawai tenaga kontrak, dikarenakan faktor disiplin dengan akumulasi 6 kali absen dengan alasan tidak jelas.
“Bagaimana menunjang kinerja keberlangsungan pelayanan administrasi penyelenggaraan pemerintahan, sementara malas berkantor,” kata Edi Endi.
Mantan Ketua DPRD Mabar itu menegaskan berkaitan dengan tahapan pemecatan tersebut seluruhnya sudah melalui proses berjenjang sesuai regulasi. Bahkan Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut sudah ditandatangani.
Karena itu, menurutnya, pemecatan tersebut bukan lagi sebatas isu. Seluruh dokumen sudah melalui proses, di antaranya berkaitan absensi kehadiran pegawai, keterangan langsung dari yang bersangkutan, saksi yang memberikan keterangan yaitu teman kantor, pimpinan dimana mereka berkantor.
Edi Endi menjelaskan, setelah semua dokumen lengkap, Sekretaris Daerah (Sekda) beserta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) beserta para asisten langsung menggelar rapat, dalam rangka memberikan pertimbangan kepada Bupati sebagai Ketua Pembina para ASN.
“Ketika saya cek semua sudah komplit, baru saya tanda tangan,” lanjutnya.
Bupati Endi menginformasikan, ada sekitar 3 atau 4 ASN di lingkup OPD Mabar, sedang dalam pemeriksaan juga. Penyebabnya sama, karena faktor disiplin.
Menurutnya, seluruh rangkaian proses tetap harus dijunjung tinggi, semisal diawali teguran lisan, teguran tertulis tahap 1, 2 dan 3 lalu pemeriksaan.
“Terkait nanti ada perlawanan atau pun gugatan dari yang bersangkutan, Pemda sangat siap untuk hadapi itu. Hal itu sudah tertuang jelas di SK berupa pemberitahuan agar memberikan peluang bagi yang bersangkutan melakukan gugatan. Kurun waktu 15 hari wajib melakukan gugatan manakala keputusan Bupati tidak sesuai,” imbuh Bupati Endi.
Edi Endi mengimbau agar para ASN bekerja sesuai sumpah dan janji sebagai pelayan, sebagai abdi masyarakat dan abdi negara.
“Tingkatkan disiplin, tingkatkan etos kerja supaya bisa menjawab abdi tersebut. Bagaimana memenuhi abdi jika tidak berkantor?” tutupnya. (obe)