BETUN KABARNTT.CO–Ombudsman Provinsi NTT membuka kran pengaduan kepada warga Malaka. Jika ada pelayanan pemerintah yang kurang memuaskan, warga dipersilakan mengadu ke Ombudsman NTT.
Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, kepada media ini, Kamis (28/10/2021), membenarkan upaya yang dilakukan Ombudsman NTT itu.
Darius mengatakan, langkah awal yang dilakukan Ombudsman NTT adalah memajang Pigura Kriiing Ombudsman NTT di Kabupaten Malaka, Senin (25/10/2021) lalu.
“Unit layanan pemerintah yang menjadi tempat pemajangan Pigura Kriiing Ombudsman NTT adalah Rumah Sakit Penyangga Perbatasan (RSPP) Betun dan Puskesmas Betun, Kecamatan Malaka Tengah,” kata Darius.
Darius menjelaskan, Pigura Kriiing Ombudsman NTT yang dipajang di kedua unit layanan pemerintah itu berisi nomor telepon pribadinya dan nomor pengaduan Kantor Ombudsman NTT.
Dengan dua nomor ini, kata Darius, warga bisa memasukkan pengaduan 24 jam jika ada keluhan terkait pelayanan publik.
“Rata-rata jumlah komplain yang diterima Ombudsman NTT setiap bulan masih di bawah angka 100,” jelas Darius.
Darius mengatakan, jumlah komplain publik terhadap layanan pemerintah yang belum sesuai standar ini terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk NTT saat ini sebanyak 5,5 juta jiwa dan ribetnya layanan publik yang dialami warga setiap hari.
Menurut Darius, jumlah komplain yang sedikit ini menggambarkan kecilnya partisipasi warga untuk ikut memperbaiki layanan pemerintah.
Dari pengalamannya bekerja mengurus layanan publik melalui Ombudsman NTT, kata Darius, dia menemukan fakta alasan sulitnya akses warga melapor dan tidak tahu ke mana mau melapor.
Karena itulah, pihaknya berinisiatif memajang Pigura Kriiing Ombudsman di seluruh unit layanan hingga tingkat kelurahan dan puskesmas.
“Kami akan terus berupaya agar pigura ini menjangkau seluruh pelosok NTT guna memudahkan akses warga melapor,” tegas Darius.
Dengan pemajangan di Betun, kini Pigura Kriing Ombudsman NTT telah terpajang di lebih dari 100 unit layanan di seluruh kabupaten di Pulau Timor.
Darius mengajak warga untuk melaporkan dan atau memberi masukan terkait pelayanan publik yang tidak sesuai standar ke nomor yang tertera pada Pigura Ombudsman NTT yang dipajang, yakni No: +62 812-3788-320 dan +62 811-1453-737. (yos)