LARANTUKA KABARNTT.CO—Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Flores Timur (Flotim), Yoseph Sani Betan, ST, menghimbau masyarakat Kecamatan Wotan Ulumado untuk menahan nafsu atau keinginan besar dalam pembangunan. Alasannya, dua tahun terakhir postur APBD Flotim mengalami perubahan yang cukup fundamental akibat Covid-19.
Hal ini disampaikan Yosep Sani Betan, yang akrab dengan panggilan Nani Betan, dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Wotan Ulumado di Aula Kecamatan Wotan Ulumado, Rabu (24/3/2021).
Hadir dalam acara tersebut Kasubid Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (BP4D), Lorens Boro, anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Philipus Sanga Golen, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Wotan Ulumado, Silvester Kopong, para Kepala Desa serta BPD se-Kecamatan Wotan Ulumado, pihak TNI dan Kepolisian Sektor Wotan Ulumado, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda se-Kecamatan Wotan Ulumado.
Nani Betan menyampaikan bahwa kehadiran lembaga DPRD dalam fungsi pengawasan dan fungsi budgeting tentu harus menjadi porsi dari seluruh bagian perencanaan. Sehingga pada tataran pengambilan keputusan dengan penetapan kebijakan di lembaga itu bisa diikuti secara baik.
“Tentu hari ini usulan-usulan bapak ibu sekalian dalam dokumen ini tentu tidak akan semuanya tercover dengan baik. Untuk itu kehadiran anggota DPRD dalam seluruh rangkaian kegiatan adalah bagaimana mau melihat sekian banyak usulan itu ada yang tidak tercover secara baik di dalam seluruh proses musrenbang akan dijadikan pokok-pokok pikiran lembaga sehingga pembahasan di tataran badan anggaran kita bisa melakukan verifikasi bersama,” jelas mantan Ketua DPRD Flotim ini.
Dalam merencanakan suatu program kegiatan, kata Nani Betan, tentu nafsu dan semangat membangun cukup tinggi. Dalam artian semangat membangun, bagaimana keinginan memberikan harapan atas keinginan, bagaimana mengimplementasikan kebijakan pembangunan ini untuk kepentingan masyarakat.
“Nafsu atau keinginan besar untuk mengabdi demi kesejahteraan masyarakat tersebut harus disalurkan dalam tata kelola perencanaan keuangan yang diatur dalam regulasi-regulasi yang mengatur. Dalam hal ini kita juga harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang kita miliki. Semangat belanja tinggi tetapi tidak diikuti fakta realisasi pendapatan yang kita punya. Oleh karena itu postur APBD sebagaimana yang disampaikan oleh kepala BP4D atau pejabat yang mewakili, bahwa itu sesungguhnya apa yang kita punya. Kita merencanakan sesuatu dari apa yang kita punya. Jangan merencanakan sesuatu dengan estimasi perkiraan di luar kemampuan yang kita miliki,” bebernya.
Nani mengajak semua pihak perlu membicarakan bersama secara terintegrasi dalam forum musyawarah kecamatan dengan menempatkan kepentingan prioritas dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan yang ada.
“Jadi kekuatan kemampuan keuangan desa kita seperti itu, kita estimasikan dengan apa yang kita punya dengan perkiraan tambahan pendapatan yang rasional secara logika normal bisa kita dapatkan dalam satu siklus tahun anggaran berjalan. Itu baru dikatakan perencanaan yang dikatakan efektif dan efisien,” kata Nani.
Menurut Nani, sebagaimana biasa dalam konsep perencanaan secara reguler, maka tentu pada perencanaan untuk tahun mendatang kita bisa melihat pada perencanaan-perencanaan tahun sebelumnya atau kegiatan pada tahun sebelumnya yang belum tercover secara baik karena faktor kondisi keuangan daerah, maka itu menjadi prioritas tahun berikutnya.
“Oleh karena itu postur APBD kita sebagaimana yang disampaikan dalam dua tahun terakhir ini mengalami perubahan yang cukup fundamental yaitu penurunan yang cukup drastis. Ini bukan sebagai bentuk kegagalan dari pemerintah tapi dianggap sebagai bencana nasional yang dialami dan dihadapi oleh 545 kabupaten di seluruh Indonesia,” terangnya.
Ketika pendapatan neto negara mengalami pengurangan karena Covid-19, kata Nani, maka transfer daerah dalam bentuk dana perimbangan daerah atau Dana Alokasi Umum (DAU) juga mengalami penyesuaian cukup drastis.
“Jujur kami katakan bahwa postur APBD posisi ini dalam pelaksanaan tahun berjalan 2021 juga belum cukup normal. Masih buka tutup sejalan dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang kebijakan refokusing untuk menyesuaikan penetapan APBD pada daerah dengan posisi pendapatan transfer dari pusat terhadap dana perimbangan yang kita peroleh,” kata Nani.
Terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019 Tentang Informasi Pemerintah Daerah, tambah Nani, maka suka atau tidak suka harus dilalui.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam kebijakan, kata Nani, sudah menerapkan pelaksanaan APBD 2021 tentang sistem informasi pemerintah daerah. Di dalamnya diatur tentang tata cara perencanaan pemanfaatan dengan pertanggungjawaban yang bersifat sistem informasi yang terintegrasi secara nasional.
Camat Wotan Ulumado, Silvester Kopong, menyampaikan terima kasihnya kepada anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Philipus Sanga Golen dan Nani Betan yang telah meluangkan waktunya untuk bertemu dengan masyarakat Wotan Ulumado untuk menjelaskan postur APBD Flores Timur dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam nada guyon, Silvester mengingatkan segenap Forum Musrenbangcam Wotan Ulumado jangan ke Nabire (nafsu bikin repot) tapi kita harus ke Wamena (wajib menahan nafsu) dalam pembangunan di Kecamatan Wotan Ulumado. (ema)