LABUAN BAJO KABARNTT.CO—Sidang putusan perkara kasus pengalihan aset tanah milik Pemda Manggarai Barat (Mabar) di Kerangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat berlangsung di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (18/6/2021) pagi, itu dilakukan secara virtual.
Pada sidang tahap pertama dihadirkan 7 dari 15 terdakwa yang disidangkan secara virtual dari Rumah Tahanan Kupang yang digelar majelis hakim Wari Juniati, SH., MH, Yulius Eka Setiawan, SH., MH dan Ibnu Kholik dengan terdakwa Muhamad Ahyar, untuk pembacaan putusan awal persidangan.
Majelis Hakim menyimpulkan fakta-fakta hukum sesuai dengan barang bukti. Unsur melawan hukum tahun 1989 Haji Ishaka memberikan tanah secara adat “Kapu Manuk Lele Tuak”.
“Pada saat ploting bersama tim dari BPN Mabar diketahui tanah tersebut ada di dalam wilayah tanah Pemda. Telah diserahkan tanah di Torolema tahun 1989, yang dilanjutkan dengan penyerahan uang adat,” ujar Hakim Ibnu Kholik.
Menurutnya, walaupun belum ditandatangani oleh Bupati Manggarai Gaspar Ehok, tapi sudah dibayar uang sirih pinang menggunakan APBD.
“Terdakwa menjual kepada David Andre Pratama seharga Rp 5 miliar dan membangun fila putih di atas tanah tersebut. Terdakwa mengetahui tanah tersebut berada di atas tanah milik Pemkab Manggarai Barat. Perbuatan terdakwa telah melawan hukum. Unsur melawan hukum terpenuhi. Unsur memperkaya diri sendiri terpenuhi. Majelis hakim punya perhitungan tersendiri atas kerugian negara senilai Rp 5 miliar,” kata Ibnu Kholik.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan terdakwa M. Ahyar bersalah dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar. Biaya pengganti sebesar Rp 500 juta,” sebut Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, SH., MH dilanjutkan dengan pengetukan palu sidang.
Selain Ahyar, ada 6 terdakwa lain yang juga diputuskan, seperti Ambrosius Sukur yang juga mantan Kabag Tapem Kabupaten Manggarai Barat yang terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, kerugian negara (KN) Rp 30 miliar berdasarkan perjanjian jual beli David Andre Pratama (DAP), dan penjualan tanah yang telah bersertifikat.
Juga Marten Ndeo, mantan Kepala BPN Kabupaten Manggarai Barat divonis penjara 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, uang pengganti (UP) Rp 10 juta, subsider 3 tahun, dan kerugian negara Rp 25 miliar berdasarkan perjanjian jual beli DAP dan penjualan tanah yang telah bersertifikat.
Juga Caitano Soares, mantan Kepala Seksi di BPN Kabupaten Manggarai Barat terbutki bersalah dan di vonis 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan, serta merugikan negara Rp 5 miliar rupiah berdasarkan perjanjian jual beli DAP.
Theresia Dewi Koroh Dimu, yang berprofesi sebagai notaris, terbukti bersalah dan divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan, UP Rp. 123.270.000, subsider 3 tahun, dan merugikan negara Rp 25.154.000.000 penjualan tanah yang telah bersertifikat.
Abdullah Nur, mantan Camat Komodo, terbukti bersalah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 3 bulan, dan merugikan negara Rp. 30.710.000.000 berdasarkan perjanjian jual beli DAP dan penjualan tanah yang telah bersertifikat.
Selanjutnya Afrizal alias Unyil terbukti bersalah, dan divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan, serta UP Rp 370 juta, subsider 2 tahun 3 bulan penjara, dan merugikan negara Rp. 3.606.000.000 berdasarkan harga penjualan tanah yang dilakukannya.
Sementara itu hadir selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Herry Franklin, SH., MH, Emerensiana M.F Jehamat, SH dan Hero Ardi Saputro, SH. (obe)