Matim Siap Rp 600 Juta untuk Pengelolaan Sampah

matim dana mesin sampah

BORONG KABARNTT.CO—Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengalokasikan dana Rp 600 juta untuk membangun tempat pengelolaan sampah, termasuk mesin pencacah sampah.

Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau disingkat TPS3R ini akan dibangun  di RT/RW 02/01, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Ivan Mbula, Kamis (22/7/2021).

Menurut Ivan, melalui TPS3R ini tidak hanya persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah yang dapat dikurangi, namun juga dihasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis dari sampah yang diolah nanti.

“Di lokasi ini akan dibangun TPS3R. Hal ini dilakukan selain untuk mengurangi volume sampah di TPA, juga untuk memanfaatkan kembali sampah-sampah yang memiliki nilai ekonomis. Nanti ada mesin pencacah dan pemilah sampah. Sampah yang tidak dimanfaatkan akan dibuang ke TPA, sedangkan sampah yang memiliki nilai ekonomis akan diolah lagi menjadi kompos atau kerajinan tangan. Sampah-sampah tersebut berasal dari rumah warga se-Kota Borong,” jelas Ivan.

Ivan menambahkan, TPS3R di Kota Ndora merupakan pilot project Kabupaten Manggarai Timur. Jika ke depan TPS3R ini berjalan dan berkembang dengan baik maka besar kemungkinan di tempat lain juga akan dibangun TPS3R.

“Ini pilot project Kabupaten Manggarai Timur, sehingga jika nantinya TPS3R ini berjalan sesuai harapan, maka akan dibangun TPS3R di tempat lain di Matim. Yang kelola TPS ini adalah KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Dan ini merupakan program Kementerian PUPR melalui Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur. Ini program, bukan proyek. Dalam pelaksanaannya kita tetap dampingi secara kontinyu,” jelas Ivan.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen Sanitasi (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Marianus Antonius Ompor, mengatakan pagu anggaran untuk membangun TPS3R senilai Rp 600  juta.

“Ini dana DAK. Total anggarannya senilai Rp 600 juta. Di dalam dana Rp 600 juta tersebut, selain digunakan untuk bangun fisik gedung pengolahan sampah juga untuk pengadaan mesin pengolah, pencacah dan kendaraan roda tiga sebagai kendaraan operasional nantinya. Lalu tahap pencairan dananya berdasarkan juknis DAK yakni 25% dari pagu yang dianggarkan dengan waktu kerja 130 hari kerja,” papar Marianus.

Sementara itu, Ketua KSM TPS3R, Penga Kornelis, mengatakan rencana pembangunan TPS3R di wilayahnya pada awal sosialisasi ada pro dan kontra di masyarakat. Hal itu disebabkan penilaian masyarakat yang memandang dampak pencemaran lingkungan dari aktivitas TPS3R tersebut.

“Saat sosialisasi memang ada protes dari warga. Karena menurut mereka, nanti ada pencemaran lingkungan dari aktivitas pengolahan. Namun, ketika dijelaskan secara rinci terkait teknik pengolahan sampah tersebut, perlahan warga yang kontra tersebut menerima dan menandatangani pakta integritas. Jadi saya rasa TPS3R ini sangat bermanfaat. Karena nanti yang bekerja di sini adalah warga sendiri,” papar Kornelis. (adi)

Pos terkait