KUPANG KABARNTT.CO—Mosi tidak percaya yang dilayangkan 23 anggota kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, masih belum menemukan titik terang. Hingga kini segala rapat atau persidangan di DPRD Kota Kupang belum dapat dilakukan secara normal.
Salah satu anggota Dewan yang melayangkan mosi tidak percaya, Yuventus Tukun, mengatakan bahwa pihaknya sampai dengan hari ini tidak mengetahui berapa besaran APBD Kota Kupang.
Pasalnya, kata wakil rakyat dari Fraksi Nasdem itu Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, tidak pernah memfasilitasi agenda penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Tata Tertib pasal 58.
“Seharusnya sesuai aturan dalam tatib itu harus ada penyempurnaan rancangan APBD sehingga Dewan juga mengetahui secara jelas berapa besarannya, dipakai untuk apa, apakah merata atau tidak. Jangan sampai dengan kami tidak tahu besaran APBD, rakyat akan menilai kami tidak kompeten duduk di kursi DPRD. Mungkin juga kelak rakyat akan sangat tidak percaya lagi dengan DPRD kalau ceritanya seperti ini,” beber Yuven.
Yuven mengatakan, sampai hari ini pihaknya tidak mengetahui besaran APBD Kota Kupang, karena tidak pernah diundang dalam pembahasan APBD. Yuven melihat kenyataan ini sebagai sesuatu yang sangat aneh di lembaga Dewan.
“Sampai hari ini saya belum tahu besaran APBD, apakah Rp 40 miliar atau Rp 60 miliar? Dan ini memang sangat aneh buat saya,” kata Yuven.
Yuven juga sangat menyayangkan pusat koordinasi yang dipikul oleh Ysekiel Loudoe, karena hingga saat ini belum pernah ada rapat evaluasi kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan. Tak heran banyak pertanyaan dari anggota DPRD Kota Kupang yang tidak dijawab secara pasti oleh Yeskiel Loudoe.
“Seharusnya fungsi koordinasi itu ada di Ketua DPRD. Namun hingga kini kita tidak pernah ada koordinasi yang dibangun antara ketua-ketua fraksi, ketua-ketua komisi di DPRD Kota Kupang. Jadi kita mau harus bagaimana, sehingga memang ketua harus menyadari ini dan perlu evaluasi, jangan sampai dengan begini kita lagi yang disalahkan,” serunya.
Sementara anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Jemari Yoseph Dogon, menyayangkan sikap Yeskiel Loudoe yang melimpahkan kesalahan kepada anggota DPRD seakan-akan sidang tidak dilakukan karena kesalahan anggota DPRD.
“Kami siap bersidang. Dan apakah ini menjadi kesalahan kami terhadap masyarakat jika kami tidak menginginkan Pak Ketua memimpin sidang? Sebagai anggota DPRD Kota Kupang, kami sangat memahami aturan yang berlaku. Kami sangat siap bersidang dengan syarat bahwa bukan Pak Ketua yang memimpin sidang. Kami sudah tidak memiliki kepercayaan kepada ketua. Jadi tidak mungkin kami mau dia yang pimpin sidang,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang ini.
Dogon mengatakan, mereka yang meneken mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang tidak pernah merugikan masyarakat. Wajar saja, kata Dogon, kalau lembaga Dewan perlu melakukan pembenahan secara internal, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan terarah.
Untuk diketahui ada 23 anggota dari 5 fraksi yang mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang itu terdiri dari Fraksi Golkar, NasDem, PKB, Gabungan PAN-Perindo dan Gabungan Hanura-Berkarya- PSI- PPP.
Sedangkan Tellendmark Daud, lewat pesan chat whatsapp, menjelaskan point-point dari alasan mosi tidak percaya sudah dilaporkan secara detail kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, dan saat ini sedang berproses dan menunggu hasil keputusan dari BK tersebut.
“Semua point-point alasan mosi tidak percaya yang kami layangkan kepada Ketua DPRD Kota Kupang sudah dilaporkan secara detail ke Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, dan saat ini sementara berproses. Jadi masih menunggu hasilnya seperti apa di BK. Karena semua menunggu keputusan di BK,” tegas Tellend dari Fraksi Golkar.
Tellend mengingatkan, ke-23 anggota DPRD Kota Kupang yang mengajukan mosi tidak percaya bukan menginginkan jabatan Ketua DPRD. Yang terjadi adalah mereka sudah tidak mempercayai kepemimpinan Yeskiel Loudoe di DPRD Kota Kupang, sehingga meminta dengan baik agar segala rapat dan sidang boleh diberikan tanggung jawab kepada Wakil Ketua atau Wakil Ketua II.
“Alasannya sangat jelas, kami tidak menginginkan Pak Ketua pimpin kami lagi, karena kami sudah tidak percaya. Jelas dalam pernyataan sikap kami dalam mosi tidak percaya itu,” serunya.(np)