KEFAMENANU KABARNTT.CO—Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Juandi David, melantik dua ASN sebagai Penjabat Kepala Desa Kuaken dan Penjabat Kepala Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur. Pelantikan berlangsung di Kantor Camat Noemuti Timur, Selasa (18/5/2021).
Hadir dalam pelantikan tersebut, Penjabat Camat Noemuti Timur, Pimpinan OPD se-Kabupaten TTU, perwakilan Kapolres TTU, Romo Simon Opat, Kepala Desa se-Kecamatan Noemuti Timur, tokoh adat dan tokoh pemuda.
Penjabat Kepala Desa Kuaken, Apolinaris Ninu, S.Sos, menggantikan Siprianus Rusae. Sementara, Penjabat Kepala Desa Manikin, Wilfridus koa, S.Ip, menggantikan Yohanes Ninu yang telah berakhir masa jabatannya.
Sebagaimana disaksikan media ini dalam sambutannya, Bupati TTU, Juandi David, mengatakan pelantikan Penjabat Kepala Desa dimaksud agar penyelenggaraan roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di desa tetap berjalan normal sampai terpilihnya kepala desa yang baru.
“Tugas Penjabat Kepala Desa tidak hanya menjalankan tugas-tugas rutin Kepala Desa, melainkan juga mengemban tugas khusus yakni memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk periode enam tahun ke depan,” ujar Bupati Juandi.
Oleh karena itu, Juandi mengharapkan agar para tokoh adat, tokoh masyarakat dan kaum terpelajar yang ada di Desa Kuaken dan Desa Manikin dapat membantu Penjabat Kepala Desanya untuk menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat agar seluruh proses pemilihan kepala desa dapat berjalan lancar, aman dan sukses.
Tak hanya itu, Juandi juga mengingatkan bahwa penjabat kepala desa yang telah diambil sumpah dan dilantik bahwa tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi kepala desa juga berlaku bagi seorang penjabat kepala desa sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penjabat kepala desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai unsur pemerintah sekaligus sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat.
“Sebagai pemimpin pemerintahan desa, seorang penjabat kepala desa dituntut agar membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif,” tegas Juandi.
Penjabat kepala desa juga hendaknya berusaha agar setiap kegiatan yang dilakukan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa, sambil memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta tradisi yang berlaku di desa.
“Penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengikutsertakan kelembagaan desa dan berbagai unsur masyarakat desa. Semua itu dapat diwujudkan apabila penjabat kepala desa benar-benar memahami tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan bagi seorang kepala desa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014,” tutup Juandi. (siu)