BORONG KABARNTT.CO— Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Timur, Jaghur Stefanus, mengangkat dan mengambil sumpah jabatan kepala desa dan penjabat kepala desa pada beberapa desa di Manggarai Timur, Selasa (14/12/2021), di Kantor Bupati Manggarai Timur.
Penjabat kepala desa yang dilantik di antaranya Penjabat Desa Sita Pu’u, Kepala Desa Sita, Kecamatan Rana Mese dan Penjabat Desa Golo Lembur, Kecamatan Lamba Leda.
Dalam sambutannya, Jaghur Stefanus menyampaikan kepala desa dan penjabat kepala desa yang dilantik bukan sekadar melengkapi organisasi kepemerintahan desa. Namun ada hal penting yang harus dilihat.
“Kepala desa dan penjabat kepala desa memiliki konsistensi dan peran yang sangat strategis. Untuk itu, sebagai seorang pemimpin di desa harus mampu melihat seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pelayanan terhadap masyarakat desa,” terang Jaghur.
Walaupun berstatus penjabat kepala desa, kata Jaghur, tugas, kewenangan, hak dan atau kewajiban serta larangan yang berlaku bagi kepala desa tetap berlaku dan melekat dalam diri seorang penjabat kepala desa.
“Untuk itu saya minta bekerjalah dengan sepenuh hati dan layani masyarakat dengan setulus hati,” pinta Jaghur.
Jaghur meminta kepala desa dan penjabat kepala desa yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkan.
Yang dilihat selama ini, kata Jaghur, kepala desa dengan Badan Permusawaratan Desa (BPD) hampir tidak sejalan. Begitu pun sebaliknya kepala desa dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh wanita hampir tidak sejalan.
“Kalau kepala desa bekerja sama dengan beberapa unsur terkat tersebut pasti pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik,” tandas Jaghur.
Kepala desa, lanjut Jaghur, jangan hanya berorientasi kepada urusan uang. Kerja kepala desa harus berorientasi kepada urusan pembangunan yang betul-betul menguntungkan masyarakat desa.
“Kehadiran dana desa bukan untuk kepentingan kepala desa. Kehadiran dana desa untuk kepentingan masyarakat desa,” katanya.
Jaghur berharap kepada kepala desa yang dilantik dapat memahami data yang ada di desa dengan baik. Karena yang memiliki batas wilayah dan jumlah masyarakat desa adalah kepala desa itu sendiri.
“Saya minta kepala desa yang dilantik harus betul-betul memahami data di wilayah desa dengan baik,” tegasnya. (adi)