KPU Malaka Buka Kotak Suara Sesuai Regulasi

Malaka KPUD buka kotak suara

BETUN KABARNTT.CO–-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka akhirnya membuka kotak suara, sebagai persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020.

Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan secara langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malaka, dan anggota Kepolisian Resor Malaka di Kantor KPUD Malaka, Jumat (22/1/2021).

Bacaan Lainnya

Ketua KPUD Malaka, Makarius Bere Nahak, S.Fil, mengatakan, kotak suara dibuka sesuai Surat KPU RI Nomor: 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten /Kota diperbolehkan membuka kotak suara tersegel. Kotak suara tersegel tersebut diperbolehkan dibuka sejauh terdapat permohonan PHP yang sudah teregistrasi di MK.

“Dalam PKPU itu jelas, KPU Provinsi/Kabupaten dapat membuka kotak yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilih. Kotak suara pun dibuka sesuai dengan ketentuan bahwa KPU berkoordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian. Semua yang dibuat sesuai dengan regulasi dan ada dalam PKPU, aturan tersebut jelas,” tegas Makarius.

Pada kesempatan itu juga, tim dari pasangan calon hadir meskipun tidak diundang oleh KPU Malaka. Tim pasangan calon SBS-WT mempertanyakan alasan dibukanya kotak suara tersebut.

Setelah melewati perdebatan panjang, KPUD Malaka tetap pada pendirian dan memutuskan untuk membuka kotak suara.

“Hari ini tahapan pembukaan kotak tetap berjalan. Yang kami kerjakan ini berdasarkan PKPU. Tahapan pembukaan kotak suara tetap kami lakukan,” kata Makarius.

Dalam kesempatan tersebut, Makarius pun mempertegas apa yang disampaikan salah satu anggota komisionernya bahwa apabila ada pihak yang tidak puas bisa menempuh jalur lain. (*/den)

Pos terkait