KPK Dorong Peningkatan Skor MCP Pemda Manggarai Barat

Mabar KPK

LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peningkatan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Alasannya,  skor tersebut mencerminkan keseriusan pemda untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK, Dian Patria, saat rapat terbuka monitoring dan evaluasi (monev) dengan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar, Jumat (9/4/2021), di Kantor Bupati Mabar.

Bacaan Lainnya

“MCP seharusnya mudah dilakukan. Walau tidak semua dapat diukur dengan MCP, setidaknya dapat menjadi pintu masuk untuk melihat keseriusan Pemda Mabar, terutama pola koordinasi dan komunikasi antar OPD. Biasanya tidak tercapai indikator karena adanya ego sektoral antar OPD,” ungkap Dian.

Menurutnya, catatan KPK per 13 Januari 2021, skor MCP Kabupaten Manggarai Barat secara keseluruhan masih sangat rendah yaitu 33,7 persen.  Sementara skor se-Provinsi NTT 32,98 persen.

Angka tersebut, menurutnya, jauh di bawah rata-rata nasional yaitu 64 persen. Oleh karena itu, KPK mendorong Bupati, Sekda dan jajaran OPD agar melakukan koordinasi secara berkelanjutan supaya tahun ini skor MCP dapat meningkat minimal di atas 50 persen.

Sementara itu, Bupati Manggarai Barat,  Edistasius Endi, didampingi Wakil Bupati, dr. Yulianus Weng, mengatakan Pemda Mabar sangat membutuhkan pendampingan KPK, terutama dalam implementasi program pencegahan korupsi termasuk MCP itu.

“Memasuki usia 18 tahun penyelenggaraan pemerintahan, kami akui masih banyak ketertinggalan baik persoalan aset dan sebagainya. Sudah menjadi program 100 hari saya bersama wakil bupati untuk membenahi itu semua,” kata Edi Endi.

Oleh karena itu, lanjutnya, disiplin pegawai perlu ditingkatkan. Sehingga begitu Perda RPJMD selesai, bupati akan rombak OPD. Bupati harus tegas bukan hanya di awal menjabat saja.

Menurut data Pemda, ungkap Bupati Edi Endi, dari total 885 bidang tanah bangunan, baru 11,41 persen atau 101 bidang yang tersertifikat. Sisanya 88,59 persen atau 784 bidang belum bersertifikat.

“Terkait aset bermasalah, KPK beserta jajaran pemkab juga akan melakukan peninjauan lapangan pada minggu ini,” cetusnya.

Selain itu, KPK juga memberi perhatian pada penerimaan pajak daerah, termasuk pajak pusat. Untuk mengoptimalkan penerimaan DBH/TKDD, KPK pun menyarankan agar Pemda membuat aturan hukum di mana pelaku usaha yang berusaha di wilayah Pemda Mabar membuat NPWP Cabang Terkait pajak daerah.

Pemda mengharapkan masukan dan dukungan KPK terkait dengan belum dapat dipungutnya pajak parkir dan restoran yang berada di Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo.

Dian menambahkan, bisa jadi untuk Labuan Bajo, sektor pariwisata merupakan fokus tematik KPK. “Mengingat saat ini sedang dibangun wisata premium di Taman Nasional Komodo. KPK memahami sebagai daerah potensi wisata yang besar, administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan pemda menjadi sangat penting,” ujarnya.

Dian lanjut menjelaskan, menurut pemda, pihaknya tidak memiliki peran dan otoritas terkait pengelolaan wisata premium yang berada di Taman Nasional Komodo yang merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Hal serupa terkait dengan pengelolaan wilayah 400 hektar yang berada di bawah kendali Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo. Penting bagi para pihak untuk berkoordinasi dengan Pemkab Mabar,” bebernya.

Selain itu, masih ada satu pelabuhan yang belum diserahkan dari Kabupaten Manggarai Barat kepada pemerintah provinsi. KPK meminta pemkab segera memproses serah terima alas haknya dengan pemerintah provinsi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa tidak ada kewenangan pemkab untuk membiayai atau menganggarkan dan jangan sampai menjadi potensi temuan.

Terakhir tentang LHKPN, dari 278 wajib lapor masih ada 85 orang belum lapor atau tingkat kepatuhannya 69,42 persen. (obe)

Pos terkait