KUPANG KABARNTT.CO—Kota Kupang turun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level I. Kondisi ini perlu dipertahankan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk diketahui saat ini dari Laporan Satgas Kota Kupang per 23 November 2021 kasus aktif Covid-19 tersisa 21 kasus dan tersebar di 12 kelurahan di Kota Kupang. Ke-12 kelurahan tersebut berada pada zona aman atau kuning.
Penetapan PPKM level I tidak lepas dari persentase vaksinasi di Kota Kupang, yang per 20 November 2021 persentase vaksinasi dosis pertama memcapai 84,31 persen, dosis kedua 60,89 persen.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Wila, Rabu (24/11/2021), mengatakan sebagai anggota DPRD Kota Kupang dirinya sangat mengapresiasi semua pihak, sehingga Kota Kupang sudah turun ke level I.
Anggoa Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang ini mengatakan, ini menjadi momen yang sangat baik, namun warga tidak boleh lengah, harus tetap dengan prokes yang ketat.
“Semua ini kerja keras dari semua pihak. Kontrol masyarakat harus dipertahankan untuk tetap menjaga ini agar tetap di level I. Dan kita tetap jaga agar kalau bisa normal di tahun yang akan datang,” tegasnya.
Menurutnya, mempertahankan level ini harus dengan komitment kuat, harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Jika memang harus keluar rumah, masker dan menjaga jarak menjadi sangat penting.
“Kita harus menjaga agar gelombang kedua yang virus delta tidak boleh kita abaikan. Karena virus ini yang paling berbahaya, sehingga kita harus kontrol, masyarakat harus sadar,” pintanya. (np)