KUPANG KABARNTT.CO—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Kupang diterapkan, Selasa (27/7/2021) malam, ratusan kendaraan roda empat dan dua diminta putar kembali dan tidak masuk Kota Kupang.
Di sejumlah titik di pintu masuk Kota Kupang aparat kepolisian dari unit Satlantas Polresta Kupang Kota bersama aparat TNI siaga dan memeriksa setiap kendaraan yang hendak masuk Kota Kupang,
Pengawasan ini melibatkan puluhan anggota Polri, Dishub, Pol PP, TNI dan BPBD Kota Kupang.
Pengemudi atau pemilik kendaraan yang masuk Kota Kupang diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan, surat prokes.
Di pos penyekatan Bimoku (batas dengan Tarus), sekitar 30 kendaraan diperiksa. Bahkan sejumlah kendaraan diminta memutar balik.
Pada pos penyekatan Penfui (Angkatan Udara-batas Baumata) ada 55 kendaraan diperiksa dan disuruh memutar balik.
Sementara di Pos penyekatan Belo, 45 kendaraan roda dua, roda empat, roda enam diperiksa.
“Kita menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melewati pos penyekatan di wilayah Kota Kupang,” kata Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK, Selasa ( 27/7/2021) malam.
Aryansyah mengatakan, penyekatan itu dilakukan lima titik pintu masuk Kota Kupang yakni Lasiana, Penfui, Belo, Manulai 2, Alak. (np)