Konstant Mardinandus: BPOLBF Tidak Ambil Lahan Warga

Mabar BPOPLB

LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Direktur Destinasi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Konstant Mardinandus Nandus mengatakan, BPOLBF tidak mengambil lahan warga.

Hal tersebut disampaikan Nandus dalam pertemuan bersama tokoh masyarakat dari Lancang, Labuan Bajo dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Senin (17/5/2021).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Mabar itu merupakan dialog  berkaitan dengan Hutan Bowosie seluas 400 hektar yang dinilai turut mengambil lahan warga.

“Informasi BPOLBF mengambil lahan warga itu tidak benar. Yang sedang dan sekarang dilakukan BPOLBF adalah memperjuangkan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 38 hektar untuk dikeluarkan dari wilayah hutan,” tegas Nandus.

Dijelaskannya, secara faktual lahan tersebut  sekarang sudah menjadi lahan pemukiman penduduk di Desa Gorontalo, Desa Golo Bilas dan Kelurahan Wae Kelambu.

Lahan yang dari statusnya ada dalam kawasan hutan, kata Nandus, untuk kemudian beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman.

“Hingga saat ini, BPOLBF tidak pernah memiliki Lahan yang dibilang 400 hektar itu. Lahan yang dimaksud itu merupakan  lahan milik KLHK. Sampai hari ini semua masih dalam proses, secara regulasi belum final menjadi bagian dari BPOLBF. Artinya dari sisi regulasi di Perpres, surat keputusan KLHK dan lainnya masih on proses, hingga nanti ketika sudah final sampai ke RDRT atau ini,” tuturnya.

Sementara  Bupati Mabar, Edistasius Endi, menjelaskan, berkaitan lahan sejumlah masyarakat Lancang yang berbatasan dengan wilayah PAL kehutanan harus dibereskan.

Edi Endi mengatakan, pihak kehutanan harus memastikan batas PAL yang sesungguhnya. Di satu sisi BPN juga pernah mengeluarkan sertifikat di lokasi tersebut.

“Saya berharap kehutanan lakukan koordinasi lagi agar segera mungkin bereskan persoalan ini. Apa lah gunanya jika masyarakat harus tersingkir dari lokasi tersebut. Kehadiran BPOLBF harus menjaga situasi aman di masyarakat sehingga masyarakat sejahtera,” tandas Edi Endi.

Edi Endi berpendapat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, termasuk BPOLBF harus dibereskan.  Ini penting agar masyarakat tidak merasa cemas dan putus asa.

“Karena ini akan berimplikasi buruk bagi masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Bupati Endi juga menyarankan agar persoalan tersebut didiskusikan secara terbuka dengan pihak-pihak terkait agar tidak menjadi persoalan serius di kemudian hari.

“Tindak lanjut pengaduan masyarakat soal lahan masyarakat yang diklaim KLHK ataupun BPOLBF mohon didiskusikan secara serius,” tukasnya.

Dijelaskannya, terkait zona wilayah Lancang dan sekitarnya, dinilai secara de jure maupun de facto menjadi milik kehutanan dan masyarakat. Oleh karena itu harus ada koordinasi yang jelas antara keduanya.

“Harus ada koordinasi yang baik antara KLHK dan masyarakat sehingga persoalan tidak melebar ke BPOLBF. Saya meminta kepada pihak KPH Mabar agar segera bersurat ke KLHK pusat,” tegasnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mabar, Stefanus Nali, saat ditemui media di kantornya menegaskan, dirinya tidak menampik jika memang ada lahan warga yang dicaplok pihak kehutanan.

“Akan tetapi masyarakat harus bisa membuktikan itu dengan bukti otentik seperti pilar pengukuran tahun 1993 sampai tahun 1997,” ujarnya.

Persoalan tersebut, terang Stefanus, harus dibutuhkan kerja sama baik pihak kehutanan maupun warga sekitar lokasi tersebut.

Menurutnya, persoalan batas masyarakat wajib dilibatkan agar semuanya terang-benderang.

“Kalaupun masyarakat memiliki bukti yang otentik, maka itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk diusulkan kepemerintahan provinsi dan pusat, untuk meluruskan soal batas,” lanjutnya.

Berkaitan dengan usulan masyarakat Kampung Lancang, dirinya berjanji dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan warga untuk membuktikan tuduhannya. baik masyarakat maupun pihak kehutanan harus sama-sama melakukan pembenahan.

Namun sejauh pantauan pihaknya, terutama saat pengukuran pada tahun 2020 lalu, belum ditemukan pilar warga yang masuk lawasan kehutanan. Sehingga ini murni menjadi persoalan pihak kehutanan dan masyarakat, bukan dengan pihak BPOLBF seperti yang dituduhkan masyarakat.

“Karena saat ini Hutan Bowosie masih berstatus kepemilikan kehutanan,” tutupnya. (obe)

Pos terkait