LEWOLEBA KABARNTT.CO—Komisi II DPRD Lembata mengkritisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Komisi II DPRD Lembata menilai Perda ini cacat prosedur karena tidak melibatkan pihak pemanfaat.
Sikap Komisi II DPRD Lembata ini disuarakan dalam rapat dengan pendapat Komisi II DPRD Lembata dengan wakil TKBM, pedagang kaki lima, PBM Pelabuhan Laut Lewoleba pengusaha pengguna jasa koperasi ojek, Senin (22/3/2021).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Lembata, Simon Beduli, kepada kabarntt.co. Senin (22/3/2021) malam, menjelaskan rapat dengar pendapat itu fokus pada masukan dari unsur pemanfaat Pelabuhan Lewoleba terhadap lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Menurut Komisi II, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha khususnya dalam tahapan konsultasi publik tidak melibatkan pihak pemanfaat pelabuhan. Dengan demikian, Komisi II DPRD Lembata memandang telah terjadi cacat prosedur dalam melahirkan Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Karena itu dalam rapat dengar pendapat itu, Komisi II memberikan beberapa rekomendasi antara lain meninjau kembali Perda Nomor 3 Tahun 2020, pemakaian gedung PKBM dengan luas 48 m2 X Rp 250.000 = Rp 12 juta perbulan.
Komisi II juga mendesak pemerintah lebih intensif membangun komunikasi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta tentang pengelolaan Pelabuhan Lewoleba. (den)