KUPANG KABARNTT.CO—Mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh 23 anggota DPRD Kota Kupang kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Luodoe, belum menemukan titik terang. Hingga kini segala rapat ataupun persidangan di DPRD Kota Kupang belum dilakukan.
Seluruh persoalan yang dimuat dalam mosi tidak percaya tersebut sudah dilaporkan secara detail kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang, sehingga saat ini ke-23 wakil rakyat itu menunggu keputusan BK.
Salah satu anggota DPRD Kota Kupang yang melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, lewat pesan chat whatsapp menjelaskan, point-point dari alasan mosi tidak percaya sudah dilaporkan secara detail kepada BK DPRD Kota Kupang.
“Semua point-point alasan mosi tidak percaya yang kami layangkan kepada Ketua DPRD Kota Kupang sudah dilaporkan secara detail ke Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang. Saat ini sementara berproses, jadi masih menunggu hasilnya seperti apa di BK, karena semua menunggu keputusan di BK tersebut,” tegas Tellend kepada kabarntt.co, Senin (17/5/2021).
Menurut wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini, ke-23 anggota DPRD Kota Kupang yang mengajukan mosi tidak percaya bukan menginginkan jabatan Ketua DPRD. Namun mereka sudah tidak mempercayai kepemimpinan Yes Loudoe di DPRD Kota Kupang, sehingga meminta secara baik agar segala rapat dan sidang boleh diberikan tanggung jawab kepada Wakil Ketua atau Wakil Ketua II untuk memimpin.
“Alasannya sangat jelas. Kami tidak menginginkan pak ketua memimpin kami lagi karena kami sudah tidak percaya. Jelas dalam pernyataan sikap kami dalam mosi tidak percaya,” serunya.(np)