Kelompok Cipayung Gelar Aksi Demo Persoalkan Perda RPJMD TTU

KEFAMENANU KABARNTT.CO—Tiga organisasi kemahasiswaan di antaranya PMKRI, GMNI dan GMKI yang bernaung di bawah Kelompok Cipayung melakukan aksi demonstrasi di Kefamenanu, Ibukota Timor Tengah Utara (TTU), Jumat (29/10/2021).

Aksi bersama tersebut mempersoalkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  TTU Tahun 2021-2026 yang berpotensi cacat hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan sikapnya, Kelompok Cipayung menegaskan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan konstitusi untuk memperlancar jalannya pembangunan, kemajuan dan suksesnya pembangunan dari segala aspek harus berlandaskan konstitusi atau peraturan yang baik.

Cipayung TTU menilai Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang RPJMD TTU tahun 2021-2026 cacat hukum sebagaimana dijabarkan dalam surat Gubernur NTT Nomor : BU.660/23/KLHS/2021 tentang validasi KLHS RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 dalam point 9 disebutkan bahwa dengan ttidak terlaksananya rapat telaah teknis, maka dokumen KLHS RPJMD TTU tahun 2021-2026 tidak tervalidasi dan Perda Nomor 3 Tahun 2021 disahkan tanpa persetujuan validasi KLHS sebagai salah satu persyaratan.

Menurut Kelompok Cipayung, RPJMD yang diparipurnakan tanpa KLHS yang divalidasi dan karena itu inprosedural.

Berdasarkan landasan tersebut maka Kelompok Cipayung TTU menyatakan sikap:

  1. Mendesak untuk segera merevisi Perda RPJMD TTU tahun 2021-2026, jika tidak maka Kelompok Cipayung TTU menolak setiap program kerja.
  2. Memberi deadline waktu 1 bulan untuk melakukan revisi Perda RPJMD TTU tahun 2021-2026, jika tidak maka mendesak Bupati dan Ketua DPRD TTU untuk segera mengundurkan diri.
  3. Mendesak untuk mencopot tim penyusun RPJMD TTU tahun 2021-2026, dan membentuk tim baru dengan melibatkan para teknokrat dan harus transparan.
  4. Meminta Pemkab TTU untuk memonitoring dan mengevaluasi program PAMSIMAS di setiap desa yang ada di Kabupaten TTU
  5. Cipayung Kabupaten TTU akan terus mengawal segala tuntutan, dan apabila tidak ditindaklanjuti maka akan mengambil langkah hukum sesuai konstitusi yang berlaku. (siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *