LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kembali menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (3/2/2021) siang.
Penyitaan itu merupakan rangkaian proses pengungkapan dugaan kasus korupsi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batukalo, Labuan Bajo, Mabar.
“Kejati NTT menyita aset tanah berserta bangunannya milik tersangka inisial FB di Kelurahan Labuan Bajo,” kata Abdul Hakim, Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum (Penkum) dan HAM, Kejati NTT saat dikonfirmasi media.
Selain aset milik Fabio Nizzardo, Kejati juga menyita aset milik tersangka lainnya, yakni Masimiliano De Reviziis. Aset berupa sebuah vila dengan nama Villa Stella yang terletak di Dusun Kaper, RT 13 Rw 006, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Semua tanah yang disita itu telah disertifikat dengan SHM atas nama MASN, Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan istri Fabio.
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, menjelaskan terkait dengan penyitaan sejumlah aset ini, Tim Penyidik tengah mendalami ada unsur tindak pidana pencucian uang dalam pembelian lahan tersebut.
“Untuk sementara belum ditemukan unsur TPPU, masih didalami oleh penyidik,” ujar Abdul.
Penyitaan sejumlah aset ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Golo Bilas, Paulus Nurung, dan Sekretaris Desa, Fabianus Galgani.
Sebelumnya, Senin (1/2/2021) Kejati NTT juga menyita dua bidang tanah milik tersangka lainnya, Veronika Sukur berupa dua bidang tanah masing masing berukuran 511 meter persegi lebih dan 2800 meter persegi, yang terletak di Labuan Bajo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Mabar. (obe)