KEFAMENANU KABARNTT.CO – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Makun, dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan ke penyidik Polres TTU.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila, SH., MH, kepada awak media, Jumat (18/6/2021), mengungkapkan pengalihan penyelidikan tersebut karena saat proses pemeriksaan di Kejari TTU, Kepala Desa Makun mengakui bahwa dirinya telah terlebih dahulu diperiksa oleh Polres TTU.
“Hari ini kami panggil Kepala Desa Makun untuk diperiksa, tapi ternyata saat pemeriksaan Kepala Desa Makun menyampaikan bahwa dia sudah diperiksa teman-teman dari Polres TTU, yang dibuktikan dengan surat panggilan dari Polres TTU,” jelas Robert.
Dikatakan Robert, secara formal pihaknya sudah mendapatkan bukti panggilan dari Kapolres TTU dan telah menyampaikan ke Kasie Intel Kejari TTU untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian sehingga berkas pemeriksaan Kepala Desa Makun dikembalikan ke pihak kepolisian.
“Oleh karena penyelidikan laporan masyarakat terhadap Kepala Desa Makun telah diperiksa oleh pihak Polres TTU, maka sesuai dengan MoU antara kejaksaan dengan Kepolisian Resort TTU dan juga menjaga hubungan yang baik dengan Polres TTU, maka kami kembalikan berkas penyelidikan ke Polres TTU,” jelas Robert.
Robert menambahkan, Kejari TTU sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polres TTU termasuk dengan data-data hasil pemeriksaan Kepala Desa Makun dari pihak kejaksaan.
Dengan demikian, kata Robert, pihaknya tidak lagi menangani kasus itu, dan masyarakat yang ingin bertanya tentang penyelidikan kasus tersebut bisa berkoordinasi dengan penyidik Polres TTU.
Tak hanya itu, kata Robert, Kejari TTU juga mengungkapkan terdapat 3 desa lain lagi selain Desa Makun yang dihentikan penyelidikannya.
Sementara itu, Kepala Desa Makun, Matheus Anoit, membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh pihak penyidik Polres TTU beberapa waktu lalu.
“Saya sudah diperiksa polisi pada tanggal 22 Maret 2021 terkait laporan masyarakat tentang penggunaan Dana Desa Desa Makun,” tutur Anoit.
Anoit mengatakan, sementara ini yang baru diperiksa oleh pihak penyidik kepolisian adalah dirinya bersama dua orang Bendahara Desa Makun.
Pemeriksaan terhadap dirinya tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat Desa Makun ke Kejari TTU tentang dugaan penyelewengan Dana Desa Desa Makun tahun 2014 -2021. (siu)