KEFAMENANU KABARNTT.CO– Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Jumat (13/8/2021), mengalihkan penahanan tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, TTU Marselinus Sanam, ke Rumah Tahanan Kupang.
Kasus DD ini diduga merugikan uang negara senilai Rp 1,1 miliar pada tahun anggaran 2017-2019.
Tersangka, kata Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, S. H, dipindahkan ke Rutan Kupang agar memudahkan proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Pekan lalu sudah dilakukan pembacaan dakwaan dan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya dan tentunya kami akan mempelajari dan memberikan tanggapan dari penuntut umum,” kata Andre.
Perkara korupsi yang menyeret nama mantan kepala desa Letneo Selatan sebagai tersangka tunggal ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar. (siu)