Kasus Tanah Labuan Bajo, 3 Tersangka Belum Ditahan

kejatin tersangka labuan bajo

KUPANG KABARNTT.CO—Meski sudah menetapkan 16 orang tersangka kasus jual beli tanah di Labuan Bajo, Kejaksaan Tinggi NTT baru menahan 13 tersangka, sedangkan 3 tersangka lain belum ditahan karena beberapa alasan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, dalam jumpa persnya dengan media, Kamis (14/1/2021) malam, di Kantor Kejati NTT, menjelaskan bahwa tim penyidik Kejati NTT telah menetapkan 16 tersangka.

Bacaan Lainnya

Dari 16 tersangka tersebut 13 tersangka  telah ditahan oleh tim penyidik, sementara 3 yang lain belum ditahan.

“Tiga orang tersangka yang belum dilakukan penahanan adalah inisial ACD, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena kita tunduk dan patuh kepada perizinan, bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum sehingga atas pertimbangan itu, maka yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan,” kata Yulianto.

Yulianto melanjutkan, tersangka kedua yang belum ditahan adalah PS. “Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena yang bersakutan saat kita lakukan pemeriksaan oleh dokter ternyata terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga yang bersangkutan masih tinggal di Labuan Bajo,” jelas Yulianto.

Tersangka ketiga adalah A alias U. “Ini belum tertangkap, namun kami sudah lacak posisinya. Yang bersangkutan ada di suatu tempat dan tim berusaha untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.

Yulianto mengatakan, 16 tersangka tersebut adalah orang-orang yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi  jual beli tanah di Labuan Bajo.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti minimal, yakni sebagaimana diatur pada pasal 183 KUHP. Kemudian penyidik juga melakukan penahanan sekaligus terhadap 13 orang tersangka telah ditemukan alasan abyektif maupun subyektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur pasal 21 kitab undang-undang hukum pidana,” jelas Yulianto.

Tim penyidik, jelas Yulianto,  telah memeriksa 102 saksi, telah melakukan pemeriksaan orang ahli yang sangat berkompeten terhadap bidangnya masing-masing. Juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang, aset-aset tanah dan 2 buah hotel. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

“Tentunya dengan penyidikan ini adalah pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi NTT untuk menyelesaikan persoalan agraria yang terjadi di Manggarai Barat. Selain itu kami juga sudah mendeteksi betapa banyaknya persoalan agraria yang ada dan kami sudah memetakan, tentunya dengan penyidikan yang kami lakukan secara transparan dan akuntable, sehingga masyarakat dapat menilai bahwa kami sangat terbuka dan sangat profesional dalam menangani perkara korupsi yang sudah terjadi,” kata Yulianto.  (np)

Pos terkait