KUPANG KABARNTT.CO—Pemerintah Kota Kupang akan meminta kartu vaksin dalam setiap pengurusan administrasi di Kota Kupang. Karena itu warga yang belum menerima vaksin segera mendaftarkan diri untuk divaksin.
Kebijakan ini, menurut Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, dalam rapat penanganan Covid-19 di Kota Kupang, Senin (5/7/2021), di Ruang Rapat Garuda Kantor Walikota Kupang diambil untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang yang semakin melaju belakangan ini.
“Ke depan apabila masyarakat Kota Kupang melakukan pengurusan maupun izin di kantor kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang maupun dinas terkait wajib menunjukkan kartu vaksin,” tandas Jeriko, sapaan Jefri Riwu Kore dalam rapat itu.
Rapat ini diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, Ap, M.Si, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, pimpinan OPD terkait dan camat se-Kota Kupang serta secara virtual diikuti oleh lurah se-Kota Kupang.
Dalam rapat tersebut Jeriko mengatakan, Kota Kupang mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, butuh penanganan secara cepat. Salah satunya dengan mempercepat pelaksanaan vaksinasi di Kota Kupang.
Jeriko meminta agar para lurah turut melibatkan seluruh aparat LPM dan RT RW mengajak warga yang belum divaksin untuk ambil bagian.
Jeriko meminta Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk segera menyiapkan dosis vaksin Covid-19 dalam jumlah yang banyak dan pembagian obat-obatan bagi para pasien terkontaminasi Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di rumah.
Kepada Dinas Sosial Jeriko menginstruksikan untuk segera menyiapkan bantuan sembako bagi warga kurang mampu yang terpapar Covid-19 dan harus karantina mandiri di rumah.
“Untuk pelayanan rapid test antigen atau tes Covid-19 lainnya akan dipusatkan di beberapa tempat yang profesional dan terpercaya agar tidak ada kecurangan maupun penipuan seperti yang sudah pernah terjadi. Pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan khususnya di ruang-ruang publik,” tegas Jeriko.
Sementara Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, dalam kesempatan yang sama mengatakan kasus Covid-19 terjadi penambahan di bulan Juni atau dikatakan minggu ke-20 dalam tahun ini karena masyarakat menganggap vaksinasi sebagai obat Covid-19, kendornya protokol kesehatan dalam beraktivitas dan dibukanya pintu-pintu transportasi luar negeri sehingga varian terbaru delta berpeluang masuk wilayah Kota Kupang.
“Penambahan dalam satu hari sebanyak 121 orang dan yang dirawat sebanyak 119 orang. Kasus kematian dari 133 orang dan dalam tempo waktu 2 minggu naik menjadi 148 orang atau 13 orang dalam 2 minggu. Berdasarkan data Bed Occupancy Rate (BOR) atau Keterisian Tempat Tidur di RSUD Prof. W. Z.Johannes Kupang, RSUD S. K. Lerik, dan RS Bhayangkara Tk. III Kupang, yang masih tersedia tempat tidur bagi pasien covid-19 hanya RSUD S. K Lerik sedangkan 2 rumah sakit lainnya sudah hampir penuh atau BOR tinggi,” tambah dr. Herman Man.
Wakil Wali Kota juga menginstruksikan kepada para kepala puskesmas agar mengusahakan 50-100 orang divaksin per hari dan jika memungkinkan setiap kelurahan tersedia tempat untuk vaksin.
Herman Man berharap pada bulan Juli ini persentase vaksinasi sudah naik mencapai angka 60% -70% sehingga bulan Agustus – September tersisa 30%. (pkp_ain)