KEFAMENANU KABARNTT.CO — Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), menetapkan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, TTU, Primus Neno Olin, menjadi tersangka dan ditahan, Jumat (7/5/2021).
Primus Olin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena pengelolaan dana desa (DD) tahun 2017 hingga 2020 tidak berjalan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila, mengatakan, sesuai hasil penyidikan telah terdapat unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Hari ini kami telah tetapkan Kepala Desa, PNO, sebagai tersangka pengelolaan dana desa dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar,” kata Robert.
Robert melanjutkan, berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dari kerugian Rp 2,1 miliar itu, sebanyak Rp 1,1 miliar dipakai tersangka dengan alasan pinjam secara pribadi. Namun pinjaman dari tahun 2017 hingga 2020 sebesar Rp 1,1 miliar tidak dikembalikan.
“Kepala desa dari tahun 2017 sampai tahun 2020 menggunakan uang itu dengan meminjam dari bendahara dengan alasan pinjaman pribadi. Berdasarkan kuitansi, totalnya Rp 1,1 miliar,” jelas Robert.
Robert juga menyampaikan bahwa pengelolaan yang bersumber dari ADD, dana desa (DD) dari tahun 2017 sampai tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 4,7 miliar itu sangat miris karena diduga dikorupsi Rp 2,1 miliar atau mencapai setengah anggaran.
Dari hasil pantauan pihaknya di lapangan, kata Robter, pembangunan juga tidak sesuai dengan apa yang direncanakan.
“Dua miliar lebih menjadi temuan kerugian negara. Artinya setengah dari dana yang dikelola dikorupsi, ini tentu membuat kita jadi miris sekali dan memang sesuai hasil pantauan kami di lapangan di Desa Botof itu pembangunan tidak sesuai dengan apa yang direncanakan,” urai Robert. (siu)