Kades Bangun Gedung Serbaguna di Lahan Pribadi, Warga Desa Tes, TTU Pertanyakan Pembebasan Lahan

KEFAMENANU KABARNTT.CO—Warga Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)  melalui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempertanyakan izin pembebasan lahan pembangunan Gedung Serbaguna Desa Tes yang dibangun di lahan milik kepala desa sendiri.

Hal ini disampaikan Ketua BPD Desa Tes, Yohanes Nule, kepada media, Kamis (21/1/2021). Yohanes menguraikan, pembangunan gedung serbaguna tersebut tidak sesuai rencana dan tanpa pengetahuan BPD. Apalagi masyarakat kecil sehingga sehingga patut dipertanyakan izin pembebasan tanah.

Bacaan Lainnya

“Waktu itu rencananya kan di pinggir jalan umum, dan seharusnya pembangunan gedung ini satu kompleks dengan rumah polindes dan PAUD. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan rencana awal dan dibangun di tanah miliknya yang jauh dari jalan umum, sehingga terpisah dengan polindes  dan gedung  PAUD,” urai Yohanes.

Yohanes melanjutkan, “Saya tidak tahu pemikirannya seperti apa sehingga taruh di situ, lokasinya di tanah milik bapa desa. Untuk izin, katanya sudah memberikan surat pembebasan lahan untuk pembangunan gedung serbaguna ini, namun saat kita minta bukti suratnya pak kades enggan mengeluarkannya.”

Pembangunan gedung serbaguna juga, kata Yohanes, tidak ada koordinasi dengan pihak BPD.

“Kalau memang ada kegiatan pembangunan di sini kita kan mitra, tolong panggil kita. Kenapa tidak kasih tahu kami, tiba-tiba saja sudah dibangun di situ?” tanya Yohanes.

Yohanes sangat khawatir dan juga menjadi kecemasan warga  jika pembangunan gedung serbaguna yang merupakan anggaran bantuan dari Kementerian Sosial tersebut tidak memiliki izin pembebasan tanah. “Ke depannya akan terjadi masalah,” katanya.

“Pagu dana untuk pembangunannya  saya sebagai Ketua BPD saja tidak tahu karena mau diinformasikan untuk pembangunannya saja tidak. Jadi mau tahu pagu dananya dari mana? Ini tiba-tiba saja gedung serbaguna sudah dibangun. Takutnya di masa yang akan datang nanti akan terjadi saling klaim dengan pihak pemilik lahan,”  kata Yohanes.

Sementara itu Kepala Desa Tes, Martinus Tebes, saat dikonfirmasi terpisah di kediamannya menyampaikan bahwa bangunan serbaguna itu betul berada di lahan masyarakat. Namun  untuk penyerahan lahan itu dokumennya sudah ada dan sudah dimasukkan di Dinas Sosial karena secara aturan, untuk pelaksanaan pembangunan persyaratan harus masuk duluan.

“Gedung serbaguna itu sudah ada penyerahan lahan dari pemilik tanah ke pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial. Tanah itu memang saya punya, jadi kita mau minta tanah milik masyarakat tapi kan kita tidak tahu dikasih atau tidak, sementara kita ini merindukan datangnya program. Soalnya ini kan program pemerintah sehingga kalau ditolak kan kita rugi, sehingga saya mengambil tanah milik saya dan dibuatkan penyerahan tanah ke dinas,”  urai Martinus. (siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *