LEWOLEBA KABARNTT.CO—Pemerintah Kabupaten Lembata berencana memindahkan jembatan titian (Jeti) apung di Pantai Wulenluo, Kota Lewoleba ke tempat lain.
Pemindahan jeti yang juga menjadi obyek perkara dalam kasus pidana korupsi Pulau Siput Awololong itu dilakukan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan korupsi proyek obyek wisata Pulau Siput Awololong saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, belum memastikan di mana jeti ini akan dipindahkan. Thomas hanya menyebut beberapa opsi lokasi seperti di pantai di kawasan Bukit Cinta, di Pantai Mutiara atau di Pantai Lewolein.
Pemindahan jeti apung ini, kata Bupati Thomas, merupakan rekomendasi dari Unit Pengelola Pelabuhan Lewoleba dalam rangka pembangunan Pelabuhan Lewoleba selanjutnya.
Sedangkan pembangunan Pelabuhan Lewoleba, kata Thomas, menurut rencana akan dibangun tahun 2022. “Untuk tahun 2022 karena Rencana Induk Pengembangan masih dalam tahapan finishing sehingga pembangunan dermaga Lewoleba masih menunggu rencana induk pengembangan karena mereka harus membangun di atas rencana induk pengembangan. Itu salah satu,” kata Thomas saat acara penanaman bakau di Pantai Riangdua, Kecamatan Nubatukan, Sabtu (13/11/2021).
“Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Lewoleba sudah dilakukan dan ke depan kita harapkan pembangunan dermaga dilakukan secara bertahap dan menjadi pusat keluar masuk Lembata termasuk mobilisasi orang,” ungkap Bupati Thomas. (ona)