LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/1/2021), menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar.
Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra, membenarkan hal itu. Ilham menjelaskan total tersangka ada 17 orang.
“Bupati Mabar Agustinus Ch Dula bersama 16 tersangka lainnya langsung ditahan di Kupang, Ibukota Provinsi NTT,” kata Ilham.
Untuk informasi lebih lanjut, kata Ilham, pimpinan akan menjelaskan hal itu.
“Sedangkan untuk seluruh tersangka kita langsung bawa ke Kupang hari ini juga,” tutupnya.
Sementara itu, pantauan kabarntr.co di lokasi, tampak tersangka sudah berada di dua unit di mobil tahanan. Semuanya lengkap mengenakan rompi. Selanjutnya mereka diarahkan ke Bandara Komodo, Labuan Bajo untuk diterbangkan ke Kupang, NTT. (obe)