Inspektorat SBD Selamatkan Uang Negara Rp 2,2 Miliar

TAMBOLAKA KABARNTT.CO—Ini kabar gembira. Inspektorat Sumba Barat Daya tahun 2021 ini berhasil menyelamatkan uang negara Rp 2,2 miliar. Ini prestasi pertama kali sejak SBD pisah dari Kabupaten Sumba Barat.

Kabar gembira ini diungkap Inspektur SBD, Theofilus Natara, ST, kepada media, Rabu (16/6/2021).

Bacaan Lainnya

Theofilus mengatakan, Inspektorat SBD dalam pelaksanaan pilkades serentak dan antarwaktu tahun 2021 ini, harus menjalankan salah satu amanat perda tentang rekomendasi yang harus disiapkan oleh Inspektorat, yaitu rekomendasi bebas temuan.

“Rekomendasi ini berlaku bagi semua peserta yang mengikuti Pilkades, terutama aparat-aparat desa atau pejabat, pegawai negeri, pensiun yang pernah menjabat di pemerintahan atau di pemerintahan desa,” ungkapnya.

Theofilus menjelaskan, dari 103 desa, 99 desa yang ikut pilkades serentak minus 4 desa yang pergantian antar waktu, terdapat 63 rekomendasi yang dikeluarkan dan ada 36 yang tidak mengurus rekomendasi dan tidak mengajukan permohonan rekomendasi. Ke-36 kepala desa ini belum menyelesaikan temuannya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.

Inspektorat, kata  Theofilus, mengeluarkan rekomendasi bebas temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Jadi ada 36 desa yang mengajukan permohonan LHP sehingga tidak memperoleh rekomendasi. Dari 63 desa yang mendapat rekomendasi bebas temuan ada 1 atau 2 desa yang walaupun mendapat rekomendasi tetapi tidak bisa mengikuti pilkades karena persyaratan lain misalnya karena ijazah atau terlambat menyampaikan rekomendasi tersebut,” kata Theofilus.

“Sedangkan nilai keuangan yang berhasil dikembalikan dari hasil pemeriksaan ini dengan rekomendasi bebas temuan ini kurang lebih Rp 2,2 miliar. Nilai uang Rp 2,2 miliar ini ada yang disetor kembali ke kas negara berupa pajak, ada yang disetor kembali ke kas daerah, dan ada yang disetor kembali ke kas desa,” jelasnya.

Theofilus mengatakan,  uang Rp 2,2 milia yang dikembalikan ini adalah yang paling besar,  yang hanya ditempuh dalam waktu 1 bulan pemeriksaan dalam masa pilkades serentak di SBD.

Terhadap desa-desa yang belum melakukan pengembalian kerugian negara yang ditemukan oleh tim pemeriksa dari Inspektorat, kata Theofilus, tetap akan diminta untuk mengembalikan.

“Jika sampai dengan waktu yang ditentukan belum mengembalikan, kami juga akan tempuh dengan jalur hukum, apabila diminta aparat penegak hukum (APH)  dalam hal ini kepolisian  dan kejaksaan  kami akan memberikan laporan hasil pemeriksaan,” pungkasnya.  (ota)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *