Ini Alasan 3 Kabupaten di NTT Ini Diterapkan PPKM Level IV

marius jelamu2
????????????????????????????????????

KUPANG KABARNTT.CO—Menyusul trend penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, terhitung mulai  26 Juli- 8 Agustus 2021.

Di NTT tiga kabupaten juga ikut memberlakukan PPKM Level IV yakni Kota  Kupang, Sikka dan Sumba Timur.

Bacaan Lainnya

Juru Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 NTT, Dr. Marius Ardu Jelamu, kepada kabarntt.co Minggu (25/7/2021), membenarkan tiga kabupaten di NTT tersebut juga diberlakukan PPKM Level IV bersama dengan 42 kabupaten/kota lainnya di Indonesia di luar Jawa dan Bali.

Marius mengatakan, penerapan PPKM Level IV itu berdasarkan hasil rapat koordinasi, Sabtu (24/7/2021), siang dengan narasumber antara lain  Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan,  Wakil Menteri Kesehatan dan Staf Khusus Menteri Sosial.

Agenda  rakor: Pembahasan Penerapan PPKM Level IV di Luar Jawa Bali.

Pemberlakukan PPKM di luar Jawa, Bali digelar terhitung mulai  tanggal 26 Juli –  8 Agustus 2021.

Dari hasil rakor itu, kata Marius, pertimbangan penerapan  Kota Kupang, Sikka  dan Sumba Timur masuk PPKM Level IV antara lain karena pertama,  peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi di  NTT tertinggi, yakni  77,4 % di luar Jawa, Bali.

Kedua,  kasus aktif di NTT terbesar mencapai 11.38 %.

Ketiga, peta sebaran sekuen Sars – Covid  – varian of concern ,  kasus  varian delta terbesar  di NTT 40 kasus di luar Jawa, Bali.

Keempat, bed occupancy rate (BOR) dan konversi tempat tidur per tanggal 22 Juli 2021 di atas standar WH0 < 60 %. Untuk Kabupaten Sikka berada pada angka 76 persen, Kabupaten Sumba Timur pada angka 75 persen dan Kota Kupang pada angka 73 persen.

Dengan kondisi seperti ini, sebut Marius dari hasil rakor itu, dibutuhkan respon yang lebih ketat dan pengendalian mobilitas warga untuk mengendalikan lonjakan kasus di tiga daerah tersebut.

Pengetatan dan pengendalian secara konsisten dan terpadu atas pengaturan serta pembatasan kegiatan masyarakat di sebagaimana ditetapkan Instruksi Mendagri.  (den)

Pos terkait