RUTENG KABARNTT.CO—Seorang pemuda berinial AT(29) asal Robo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (4/12/2021), ditangkap polisi karena diduga menggunakan uang palsu membeli sopi ‘kobok’ di salah satu kios milik Bibiana Nur di Kampung Maumere, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.IK, melalui Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa, mengatakan, Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Manggarai mendapat informasi bahwa ada dugaan peredaran uang palsu pecahan Rp 50.000.
Uang palsu tersebut beredar di kios milik warga, Bibiana Inur, di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong. Dari informasi tersebut, polisi melakukan Pulbaket.
Made menjelaskan, pada hari Jumat (3/12/2021), pukul 15.30 Wita, Bilbiana mengetahui uang tersebut palsu saat ia hendak berbelanja di toko. Pemilik toko menolak uang Bibiana karena diduga palsu. Uang palsu tersebut berjumlah Rp 400.000.
Dijelaskan Made, uang tersebut merupakan uang yang digunakan pembeli barang di kios Bibiana. Saat transaksi jual beli, kios dilayani oleh Yunita, keluarga Bibiana.
“Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut berinisial AT (29). AT adalah sopir, beralamat di Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai,” ungkap Made.
Hasil interogasi terhadap AT terungkap bahwa pada Senin (29/11/2021) pukul 08.30 Wita, AT menerima uang Rp 500.000 dari seorang bernama Kasmin di Kabupaten Ende. Kasmin memberi uang untuk belanja keperluan selama dalam perjalanan dari Ende menuju Ruteng.
AT tiba di Ruteng, pada hari Kamis (2/12/2021), tepatnya di Kampung Maumere, Kelurahan Watu,. AT minum sopi (arak kobok) bersama teman-temannya Rino, Selus, Elis, dan Riski di kos milik Yanarius Jendo di Kampung Maumere.
“Pada saat minum sopi (arak kobok) tersebut, AT tidak sadar ada teman yang mengambil dompetnya yang berisi uang Rp 500 ribu untuk membeli sopi dan rokok,” kata I Made.
Hari Jumat (3/1/2921), AT sadar bahwa uang dalam dompet telah habis digunakan untuk beli sopi dan rokok.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita pemilik kios memarahi penjaga karena menerima uang palsu.
“AT dan Yanarius Jemdo menyampaikan untuk jangan ribut. Nanti kami ganti uangnya dan keduanya mengganti uang tersebut sebanyak Rp 30.000. Namun uang palsu pecahan Rp 50 ribu tetap dipegang oleh pemilik kios tersebut,” kata I Made.
Saat ditanya, AT mengaku bahwa uang palsu Rp 500.000 yang diberikan oleh Kasmin tersebut telah dibelanjakan untuk membeli sopi dan rokok di kios milik Bibiana.
“Dugaan sementara uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 400.000 yang beredar di kios milik Bibiana Inur tersebut adalah milik AT yang diberikan oleh Kasmin di Ende pada hari Senin tanggal 29 November 2021,” kata Made.
AT kenal dengan Kasmin sejak bekerja sebagai sopir dump truck di lokasi pengerjaan proyek bangunan di daerah Detusoko, Ende sejak awal bulan November 2021. Sebelum kembali ke Kalimantan Kasmin memberikan uang Rp 500.000 kepada AT.
“Saat ini, AT sudah diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 300 ribu dan satu dompet warna coklat campur putih,” tutup Made. (adi)