Ende Juara II Nasional Kepatuhan Bayar Pajak

Ende pajak

ENDE KABARNTT.CO—Kabupaten Ende mencatat rekor sebagai juara dua nasional terkait Kepatuhan Membayar Pajak baik perorangan maupun badan tahun 2020.

Fakta ini diungkap Kepala Kantor Pajak Pratama Ende, Nurdin Edwin, di sela-sela kegiatan Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten Ende, Selasa (23/2/2021), di Kantor Bupati Ende.

Bacaan Lainnya

Menurut Edwin, kontribusi dari masyarakat Kabupaten Ende ini dalam kepatuhan membayar pajak sehingga mendapat piagam penghargaan dari Dirjen Pajak.

Menurut Edwin, meski tengah didera pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Ende masih bisa menyetor pajak sebesar Rp 122,6 miliar yang didominasi oleh para ASN.

Disebutkan, dari pajak sebesar Rp 122,6 miliar itu pemerintah pusat  melakukan transfer balik sebesar Rp 1,04 triliun.

“Kita harus bersyukur dan bangga ketika kita patuh bayar pajak SPT tahun 2020 sebesar Rp 122,6 miliar kita dapat transfer balik sebesar Rp 1,04 triliun,” kata Edwin yang berharap pada tahun 2021 bisa ditingkatkan lagi.

Untuk itu, kata Edwin, diharapkan ada penyerapan anggaran terutama dana TKDD sebesar 100 persen untuk semua kegiatan pembangunan.

Selain itu, dana desa yang digelontorkan sebesar Rp 197 miliar bagi 255 desa juga segera diserap, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi penanganan Covid-19.

“Penyerapan tersebut bisa dilakukan dengan membangun desa wisata, desa inklusi dan juga dengan melakukan digitalisasi kegiatan di desa. Kalau penanganan sudah bagus, maka TKDD bagus dan tahun depan bisa lebih baik lagi,” ujar Edwin.

Selain itu Edwin  juga mengajak bendahara desa, kecamatan maupun OPD untuk mengelola anggaran secara baik, khususnya dalam pelaporan pajak.

Menurut Edwin, untuk tahun 2020 masih ada desa yang sedikit melakukan pembayaran pajak.

“Dari 255 desa ada yang masih setor Rp 200 ribu, sementara yang tertinggi mencapai Rp 200 juta. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dalam upaya kepatuhan membayar pajak,”  kata Edwin.

Kepada para ASN, Edwin memberikan apresiasi karena telah melakukan kewajiban membayar pajak SPT tahunan, sehingga kontribusi mereka salah satunya menjadikan Kabupaten Ende menerima penghargaan juara dua Kepatuhan Pembayaran Pajak oleh Dirjen Pajak.

Sekretaris Daerah Ende, Agustinus Gaja Ngasu, terpisah menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor KPP Pratama Ende.

Menurut  Agustinus, juara kedua yang sudah diraih karena persentase pencapaian 89 persen.

“Juara 2 itu karena persentase pencapaian 89 %, kalau tidak salah  dari target yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.  Bukan soal jumlah nominal uang, tapi partisipasi wajib pajak dalam melaporkan serta membayar pajak,” kata Agustinus.

Untuk itu, Agustinus telah menyampaikan ke semua ASN untuk selalu melaporkan kewajiban menyampaikan SPT tahun 2020 sesuai waktu yang telah ditetapkan yakni dari 1 Januari sampai 31 Maret 2021

“Tadi saya sampaikan ke semua ASN untuk melaporkan kewajiban menyampaikan SPT tahun 2020 sesuai waktu yang ditetapkan yaitu 1 Januari sampai 31 Maret 2021,” ujar Gusti Ngasu.

Untuk meningkatkan nominal, maka semua pekerjaaan yang melibatkan pihak ke 3, pajaknya wajib dibayar di Kantor KPP Pratama Ende dengan cara rekanan yang berasal dari luar Kabupaten Ende, Pemda akan meminta KPP Pratama untuk menerbitkan NPWP cabang sehingga pajak bisa dibayar di Ende.

“Rekanan yang berasal dari luar Ende, maka Pemda akan menyampaikan ke Kantor KPP Pratama untuk menerbitkan NPWP Cabang, sehingga  pajaknya bisa dibayarkan di Ende, bukan di lokasi tempat di mana pihak ke 3 itu berada,” pungkasnya. (ase)

Pos terkait