DPRD Kota Kupang Minta Pengadaan Pohon Dievaluasi dan Dibayar Pohon Yang Hidup

telend daud4

KUPANG KABARNTT.CO—Pengadaan dan penanaman 1.000 pohon oleh Pemerintah Kota Kupang menjadi agenda penting yang dibahas dalam rapat Komisi III DPRD Kota Kupang. Selain  karena banyak pohon mati, pohon yang ditanam juga tidak sesuai dengan lokasi.  Ada yang ditanam di sepanjang bahu jalan maupun di atas drainase, sehingga tidak sesuai dengan penataan taman.

Untuk diketahui, pengadaan pohon dianggarkan tahun 2020 mencapai Rp  2 miliar lebih untuk 1.000 pohon. Pohon=pohon  ini ditanam untuk memberikan keindahan dan hijaunya Kota Kupang yang adalah Ibukota Provinsi NTT.

Bacaan Lainnya

Namun yang terjadi tidak sesuai dengan persetujuan awal dengan DPRD sehingga menjadi sorotan yang cukup keras dari DPRD Kota Kupang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellendmark J Daud, Kamis (24/6/2021), di Ruang Fraksi Golkar mengatakan,  tahun 2020 dianggarkan dana senilai Rp 2 miliar lebih untuk penanaman pohon dengan tujuan agar Kota Kupang ini lebih hijau dan asri.

“Kita menyetujui pengadaan pohon ini dengan syarat yang disetujui bersama dengan pemerintah, kemudian karena jenis pohon tidak ada di NTT maka diadakan dari luar NTT. Sehingga ada berbagai jenis pohon yang diusulkan kepada kita dan didatangkn dari luar NTT, kalau tidak salah dari Bogor. Kita menyetujui anggaran Rp. 2 miliar lebih, itu untuk pengadaan 1.000 pohon dan harga pohon sangat bervariasi, tergantung jenis pohonnya. Ada yang harga Rp 2 juta  dan ada juga Rp 3 juta perpohon,” jelas Tellend.

Wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini  mengatakan, pengadaan pohon tidak seperti yang disetujui bersama yakni ada akar dan daun.

“Fakta yang terjadi di lapangan bukan pengadaan anakan pohon. Mau dibilang pohon juga tidak, batang kayu juga tidak. Kita bingung juga. Kita sangka pengadaannya itu anakan pohon yang punya daun, akar dan cabang, tingginya standar kalau tidak salah 6 meter. Artinya benar-benar pohon, namun yang ditanam malahan batang pohon sepe. Hanya batangnya, tidak ada akar sesuai dengan persyaratan yang menjadi persetujuan Bersama,”  kata Tellend.

Menurutnya, bukan hanya pohon yang tidak sesuai dengan kesepakatan, namun juga disoroti lokasi pohon tersebut ditanam. Batang pohong yang tidak memiliki akar dan daun tersebut ditanam di sepanjang bahu jalan dan di atas drainase jalan protokol.

“Di sepanjang jalan Timor Raya banyak pohon yang mati akibat dicabut karena perbaikan drainase. Ini akan menjadi masalah yang cukup rumit. tidak tepatlah karena penanamannya di bawah kabel listrik, penanamannya di bahu jalanlah, jika pohon sudah  besar, bagaimana nantinya  apakah setelah tumbuh tinggi dipotong lagi?,” katanya.

Komisi III juga  meminta kepada dinas yang menangani penanaman pohon ini agar dievaluasi terkait dengan harga maupun jenis pohon yang ditanam, serta lokasi penanamannya. “Sehingga sesuai dengan tujuan awal kita. Ke depan itu untuk kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan dampak yang baik agar tidak diprogramkan lagi. Kita ubah dengan program baru yang lebih berkontribusi kepada keindahan Kota Kupang. Program ini lebih baik berikan kepada dinas pertanian yang paham tentang ini, jadi bisa menyiapkan bibit, persemaian dan lebih baik kita berikan anakan pohon kepada masyarakat agar menanam di tempat-tempat strategis,”  kata Tellend.

“Dalam masa pemeliharaan yang diperpanjang sampai dengan bulan Oktober, dilakukan perhitungan kembali karena ada progres yang dicapai kemudian dibayar. Di lapangan itu yang mati hanya 100 lebih pohon, sehingga dananya ditahan Rp  500 juta. Jadi dibayarkan sesuai dengan pohon yang hidup, jika sudah dibayarkan dan banyak pohon yang mati ya uang harus dikembalikan karena sudah merugikan negara,”  tegas Tellend. (np)

Pos terkait