DPRD Flotim Desak Pemerintah Terkait Pemekaran Desa dan Penyesuaian Tarif Damri

flotim adam bahi

LARANTUKA KABARNTT.CO—Komisi A DPRD Flores Timur (Flotim) mendesak pemerintah daerah terkait pemekaran desa dan penyesuaian tarif trayek Damri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Desakan ini disampaikan pada Rapat Kerja Komisi A DPRD Flotim bersama mitra kerja di Gedung DPRD Flotim, Selasa (16/3/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi A DPRD Flotim bersama Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Desa (PMD)  Flotim, Rufus Koda Teluma, S. Sos, dan Kepala Dinas Perhubungan Flotim, Mikhael B.  Ruron.

Anggota Komisi A DPRD Flotim, Adam Beda Sabon, menerangkan bahwa rapat Komisi A dengan mitra kerja membahas dua agenda penting, yakni penjelasan pemerintah terkait pemekaran desa yang berdampak pada pemekaran kecamatan, dan penjelasan pemerintah terkait trayek Damri Larantuka–Latonliwo, Tanjung Bunga.

Terkait pemekaran desa, anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini mendesak pemerintah agar segera memproses aspirasi masyarakat  untuk percepatan pembangunan dan pendekatan pelayanan  karena sudah memenuhi persyaratan dasar yaitu 200 KK atau 1.000 penduduk sesuai Permendagri No 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.

“Apalagi kran moratorium sudah dibuka,” terangnya.

Selain itu Komisi A juga mendesak pemerintah segera melakukan sosialisasi dengan melibatkan komisi A di Kelurahan Lamatewelu dan Kelurahan Ritaebang terkait perubahan status kelurahan menjadi desa karena karakteristik wilayah.

“Dampak dari terhambatnya pemekaran desa mengakibatkan terhambatnya pemekaran kecamatan . Karena satu ranperda pemekaran biayanya cukup besar dan tidak efektif kalau hanya satu atau dua kecamatan yang dimekarkan,” ungkap Adam.

Komisi A, kata Adam, juga mendesak pemerintah  untuk melakukan sosialisasi Perbub kepada angkutan umum dan merevisi  Perbub dimaksud  agar tidak merugikan pengguna angkutan lokal dan mengorbankan  masyarakat.

Hal ini karena tarif angkutan lokal lebih tinggi dari tarif Damri. Padahal tarif sesuai Perbub yaitu Rp 10.000/penumpang. Sedangkan angkutan lokal Rp 20.000/ penumpang.

“Dengan demikian  tarif yang dikenakan oleh angkutan lokal tidak sesuai dengan Perbub yang berdampak pada kerugian masyarakat,” ungkap anggota DPRD Dapil V Adonara Timur dan Ile Boleng ini.

Kadis BPMD Flotim,  Rufus Koda Teluma, S.Sos, mengatakan, proposal  usulan pemekaran desa tahun 2015 sebanyak 21 desa dan tahun 2020 sebanyak 14  di tahun 2020 dan 2021 diusulkan  pada APBD 2020 dan tahun 2021. Namun karena pandemi Covid-19 usul tersebut tidak diakomodir.

Sedangkan di tahun 2021 hanya diakomodir untuk perubahan status Kelurahan Lamatewelu di Kecamatan Adonara Timur dan Kelurahan Ritaebang di Kecamatan Solor Barat dengan alasan karakteristik wilayah.

Kadis Perhubungan, Mikhael B.  Ruron,   merespon izin trayek Damri Larantuka-Latonliwo. Menurutnya,  Pemerintah Kabupaten Flores Timur tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin trayek Perum Damri. Karena yang berwewenang mengeluarkan izin trayek adalah Kemementrian Perhubungan dan rute dimaksud berdasarkan hasil survai dari Perum Damri.  (len)

Pos terkait