KEFAMENANU KABARNTT.CO—Pengadaan anakan porang di Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga ada kerja sama antara aparat pemdes dan suplier dalam negosiasi harga terus menuai protes warga.
Kali ini sejumlah warga Desa Banain A mendatangi Kantor Kecamatan Bikomi Utara, Senin (1/3/2021). Mereka mengadu ke camat terkait pengadaan anakan porang sebanyak 10.000 dari pemdes dan akan dibagikan ke masyarakat dengan jumlah 50 anakan/KK.
Mereka menilai pengadaan itu tanpa melalui hasil musdus dan musdes serta diduga ada mark up harga antara suplier dan pemdes.
Camat Bikomi Utara, Simon Monemnasi, S.Fil, yang dihubungi mengatakan dirinya baru mendapat pengaduan dari masyarakat di Kantor Camat Bikomi Utara.
“Katanya mereka sudah urus dua kali, namun saya belum mendapatkan laporan jadi mereka bilang pak camat mau turun selesaikan. Tapi saya belum mendapatkan laporan secara tertulis atau lisan,” kata Simon.
Simon menyayangkan kebijakan pemerintah desa yang seharusnya bisa lebih bijak memberikan dana pengadaan porang langsung ke masyarakat dengan porsi Rp 250.000 pengadaan bibit porang dari pemerintah desa dan Rp 250.000 lagi untuk biaya pemeliharaan.
Simon berjanji untuk memediasi persoalan tersebut pada hari Rabu (3/3/2021) di Kantor Desa Banain A bersama pemerintah desa, pihak ketiga dan masyarakat.
“Kita akan meminta klarifikasi dari pemdes menyangkut administrasi pengadaan porang menggunakan pihak ketiga yang dananya Rp 100.000.000 ini dan kita akan datangkan pihak ketiga saat klarifikasi,” tegas Simon
Lanjut Simon, walaupun tidak diadakan tender tapi administrasinya harus melalui tender, harus ada survei harga, supliernya harus diberikan SPK, kemudian baru pengadaan.
“Nanti kita tanyakan dasar apa mereka survai harga Rp 10.000 karena harga tertinggi per polibag itu 1.500 – Rp 2.500. Kalau harga Rp 10.000 ini, kamu survei harga keliling TTU tidak dapat Harga Rp 10.000,” tutur Simon.
Sementara itu, salah satu warga Desa Banain A, Antonius Kefi, menjelaskan proses pengadaan porang berawal dari usulannya dalam musyawarah dusun (Musdus) dan musyawarah desa (Musdes) 2019.
Menurutnya, pihak ketiga yang berasal dari Desa Tes tersebut mengambil anakan porang dari masyarakat Desa Banain A dengan harga Rp1000/polibag, lalu dijual kembali ke masyarakat Desa Banain A dengan harga 10.000/polibag.
Menurut Antonius, pengadaan bibit porang merupakan usulan Tahun 2019, dianggarkan tahun 2020 namun direalisasi tahun 2021.
Tetapi usulannya tidak diinginkan oleh sebagian masyarakat Desa Banain A. Sebab tanggapan dari Pemerintah Desa Banain A proses pengadaan porang harus melibatkan pihak ketiga dengan berbagai alasan.
Antonius mengatakan, alangkah baiknya pihak pemerintah desa langsung memberikan dana pengadaan porang tersebut ke masyarakat tanpa harus melibatkan pihak ketiga.
“Kami masyarakat tidak setuju, kalau bisa ya dari pemerintah desa turun periksa. Kalau memang betul-betul masyarakat ada porang, pemerintah desa langsung kasih uang, tidak perlu pakai pengadaan lagi karena semua masyarakat sudah ada porang,” sesal Antonius.
Antonius mengungkapkan “Polemik pengadaan porang sampai saat ini tidak ada upaya klarifikasi dari pemerintah desa, padahal sudah ada protes dari masyarakat dan hampir terjadi adu jotos antara pemerintah desa dengan warga.”
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Banain A tidak berhasil dikonfirmasi karena saat dihubungi via telepon tidak merespon. (siu)